Polisi Bicara Ancaman Hukuman Penampar Petugas Bandara
- Repro Instagram
VIVA.co.id – Aparat kepolisian memastikan akan terus mengusut kasus penamparan petugas bandara Sam Ratulangi, Manado yang dilakukan oleh Joice Marouw yang merupakan istri Jenderal polisi bintang satu.
Joice hari ini, Jumat 7 Juli 2017 telah diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, tidak ada perbedaan penanganan dalam menindaklanjuti kasus yang dilakukan Joice. Menurut Rikwanto, terhadap Joice dapat dikenakan pasal penganiayaan ringan.
"(Terhadap Joice) Dikenakan pasal penganiayaan ringan," kata Rikwanto kepada wartawan usai konferensi pers di Mabes Polri, Jumat.
Menurut Rikwanto, untuk penganiayaan ringan yang dilakukan oleh Joice, ancaman hukumannya tidak berat. Bahkan, ia mengatakan, ancaman hukuman yang diterima Joice tidak sampai lima tahun penjara.
"Jadi, masuknya penganiayaan ringan itu ancaman hukumannya di bawah lima tahun ya. (Masih dalam hitungan) bulanan itu," ujarnya.