Polisi Bicara Ancaman Hukuman Penampar Petugas Bandara

Aksi arogansi wanita yang menampar petugas Bandara Sam Ratulangi Manado Sulawesi Utara.
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA.co.id – Aparat kepolisian memastikan akan terus mengusut kasus penamparan petugas bandara Sam Ratulangi, Manado yang dilakukan oleh Joice Marouw yang merupakan istri Jenderal polisi bintang satu.

Habib Bahar Bin Smith Ditolak di Manado, Begini Kronologinya

Joice hari ini, Jumat 7 Juli 2017 telah diperiksa di Mapolda Metro Jaya.

Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, tidak ada perbedaan penanganan dalam menindaklanjuti kasus yang dilakukan Joice. Menurut Rikwanto, terhadap Joice dapat dikenakan pasal penganiayaan ringan.

Tiga Bulan, 29 Ribu Warga Tiongkok Mendarat di Manado

"(Terhadap Joice) Dikenakan pasal penganiayaan ringan," kata Rikwanto kepada wartawan usai konferensi pers di Mabes Polri, Jumat.

Menurut Rikwanto, untuk penganiayaan ringan yang dilakukan oleh Joice, ancaman hukumannya tidak berat. Bahkan, ia mengatakan, ancaman hukuman yang diterima Joice tidak sampai lima tahun penjara.

Manado Diterjang Longsor, 1 Warga Tewas

"Jadi, masuknya penganiayaan ringan itu ancaman hukumannya di bawah lima tahun ya. (Masih dalam hitungan) bulanan itu," ujarnya.

Tersangka kasus pencemaran nama baik rektor Universitas Negeri Manado

Dosen di Manado Dicokok Buntut Sebar Hoax Rektornya Sendiri

Kasusnya terjadi 2016 silam, ditangani Polda Metro Jaya

img_title
VIVA.co.id
18 Februari 2020