Materi Pemeriksaan Istri Jenderal Penampar Petugas Bandara
- Repro Instagram
VIVA.co.id – Istri Brigadir Jenderal Johan Sumampow, Joice Onsay Marawou, yang menampar petugas Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat sore dijadwalkan diperiksa penyidik Kepolisian. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polda Metro Jaya.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyebut, Joice bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor, sekaligus saksi pelapor kasus yang membuat aksinya menjadi viral di media sosial.
"Dimintai keterangan, baik beliau sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di Polda Metro Jaya," kata Setyo ditemui di kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 7 Juli 2017
Menurut Setyo, Joice telah dilaporkan atas dugaan pidana pemukulan. Di sisi lain, Joice balik melapor seorang petugas Bandara Sam Ratulangi atas perbuatan tidak menyenangkan, sehingga berbuntut pada penamparan tersebut.
Menurut Setyo, laporan tersebut akan diproses, karena itu polisi meminta Joice memenuhi panggilan. "Nanti, dilihat unsurnya, perbuatan yang tak menyenangkan itu apa saja," kata dia.
Joice tercatat sebagai istri dari purnawirawan jenderal bintang satu. Atas hal itu, Setyo menegaskan, proses penyelidikan polisi, tidak memandang figur dibalik seseorang.
"Di Polri tak ada perbedaan apakah itu istrinya polisi, atau bahkan polisinya sendiri. Kalau tindak pidana, kan Pak Kapolri menyatakan akan diproses. Itu intinya itu," ujarnya. (asp)