Dimas Kanjeng, Pria yang Tersandung 9 Kasus Sekaligus

Pemimpin Padepokan Kanjeng Dimas, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id – Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng (46) bisa jadi adalah pria yang tersandung perkara terbanyak di negeri ini. Sekali berurusan hukum, pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Cengkelek, Kecamatan Wangkal, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, itu terjerat sembilan perkara sekaligus dalam waktu hampir bersamaan. Dua perkara sudah disidang di pengadilan.

MAKI Minta KPK Dalami Pertemuan Abdul Gani Kasuba dengan Anak Pengusaha Tambang

Dimas Kanjeng mulanya hidup enak. Memimpin Padepokan Dimas Kanjeng, dia diikuti ribuan pengikut dari berbagai daerah di negeri ini. Maklum, cerita berkembang, dia memiliki kemampuan di luar akal, di antaranya mendatangkan uang secara gaib. Hingga kemudian jasad anak buahnya, Abdul Ghani, ditemukan di Jawa Tengah dan diduga tewas karena dibunuh pada 2016.

Berawal dari dugaan pembunuhan Abdul Ghani, Dimas Kanjeng ikut terseret. Padepokannya digerebek Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 22 September 2016. Dimas Kanjeng ditangkap dan ditahan di Polda Jatim. Bersama beberapa anak buahnya, dia jadi tersangka pembunuhan dengan korban Abdul Ghani.

KPK Masih Dalami Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba kepada David Glen

Kasusnya merambat pada dugaan penipuan bermodus penggandaan uang dengan korban ribuan orang. Sebulan lebih kasus itu jadi perhatian nasional, lebih-lebih setelah cendekiawan kondang, Marwah Daud Ibrahim, tercatat sebagai ketua yayasan padepokan yang dipimpin Dimas Kanjeng. Lebih dari sekali Marwah diperiksa di Polda Jatim sebagai saksi.

Sejak kasus itu terungkap, gilir-bergilir pihak yang merasa jadi korban penipuan bermodus penggandaan uang melaporkan Dimas Kanjeng ke Polda Jatim. Data diperoleh VIVA.co.id, tercatat tujuh korban melapor, satu perkara di antaranya atas nama pelapor Prayitno asal Jember, sudah disidangkan di pengadilan. Dari penipuan itu, Dimas Kanjeng juga dijerat polisi dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kejagung Sita Rp301 Miliar terkait Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Kejati Jatim menerima total tujuh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP dugaan penipuan atas nama tersangka Dimas Kanjeng dari penyidik Direktorat Kepolisian Daerah Jatim. “Untuk kasus penipuannya, ada tujuh SPDP, termasuk yang sudah disidangkan atas nama korban Prayitno,” ujarnya ditemui VIVA.co.id di kantornya pada Jumat, 7 Juli 2017.

Kepala Seksi Orang dan Harta Benda Pidana Umum Kejati Jatim, Muhammad Usman, enam perkara penipuan Dimas Kanjeng yang diterima Kejaksaan hingga kini masih berupa SPDP. Kejaksaan belum menerima berkas dari penyidik Polda. “Di antaranya SPDP atas nama Najmiyah dari Makassar dan ada atas nama korban dari Jawa Tengah juga. Lainnya saya lupa,” ujarnya.

Sementara untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, kata Usman, SPDP atas nama tersangka Dimas Kanjeng belum diterima dari Polda. “Kalau yang kasus pembunuhannya, sudah disidang dan sudah tuntutan. Dimas Kanjeng dituntut seumur hidup. Minggu depan agendanya pledoi (pembelaan),” katanya.

Uang Tunai Rp 288 Miliar Kejagung Sita Lagi dari Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

Kejaksaan Agung RI, kembali menyita uang tunai Rp 288 miliar dari kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2024