Puluhan Tambang Pasir di Bulukumba Merusak Sungai
- ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
VIVA.co.id – Sebanyak 82 usaha dari 115 pertambangan pasir dan batu di Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan tak berizin. Mereka terbukti mengeruk dan merusak penampang sungai sehingga membuat kerusakan.
"Ada 115 tambang tersebar di semua kecamatan, hanya 33 yang memiliki izin dan dokumen lengkap," ujar Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bulukumba Misbawati Wawo, Jumat, 7 Juli 2017.
Akibat praktik ilegal itu, lanjut Misbawati, yang paling terdampak adalah rusaknya daerah aliran sungai di wilayah Bulukumba. Salah satunya di Desa Manjalling Kecamatan Ujungloe.
"Dulu lebarnya (sungai di Manjalling) itu kisaran 40 meter. Sekarang sudah hampir 100 meter karena tambang," ujar Misbawati.
Sejauh ini, pemerintah setempat baru merampungkan data usaha tambang yang terbukti tak berizin. Dalam waktu dekat baru akan dilakukan penutupan. "Sekarang sudah kita kantongi lokasinya. Segera akan kita tutup tambangnya," lanjut dia. (ren)