Gendeng Pamungkas Jadi Tahanan Sementara di Lapas Kota Bogor
- VIVA.co.id/Ayatullah Humaeni
VIVA.co.id – Berkas Ki Gendeng Pamungkas, seorang tersangka penodaan SARA, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Paranormal nyentrik itu kini menjadi tahanan sementara di Lembaga Pemasyarakat Paledang Kota Bogor selama dua puluh hari.
"Kami telah menerima pelimpahan dan barang bukti atas nama Ki Gendeng Pamungkas dan telah dilakukan pemeriksaan oleh penuntut umum dan akan dilimpahkan ke Lapas Paledang," ungkap Andi Fajar, Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Kamis, 6 Juli 2017.
Ia juga mengatakan, selama dua puluh hari, pihaknya akan menyiapkan surat dakwaan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor, dan nantinya, akan dilakukan tahap penuntutan.
Tersangka dijerat pasal tentang Penghapusan Diskriminatif Ras dan Etnis atau UU tentang ITE. Sementara itu, saat ditemui usai menjalankan pemeriksaan, Ki Gendeng mengatakan kalau dia tetap semangat dan terus melawan chinalisasi dan harus berpedoman pada nasionalisme pribumi.
"Ke depan akan tetap terus berjuang. Mudah-mudahan ke depan dipimpin nasionalisme," kata dia.