Choel Mallarangeng Ikhlas Dipenjara 3,5 Tahun
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Andi Zulkarnaen (Choel) Mallarangeng, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, divonis 3,5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Chole Mallarangeng dinyatakan bersalah karena memperkaya diri sendiri lantaran dan pihak lain lantaran mengatur proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian Pemuda Olahraga selaku pelaksana proyek.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan putusan, Kamis 6 Juli 2017.
Adik kandung mantan Menpora Andi Malaranggeng ini juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta serta subsider kurungan 3 bulan penjara.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Choel dihukum lima tahun penjara. Ia terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Choel terbukti ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang tanpa mengikuti persyaratan berlaku. Dalam kasusnya, negara dirugikan Rp464,3 miliar dan terbukti menerima uang sebesar Rp2 miliar dan US$550 ribu.
Uang tersebut diterimanya lewat mantan Kepala Biro dan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, dan pejabat PT Global Daya Manunggal yang mengerjakan proyek.
Usai menerima pembacaan tuntutan, Choel mengkau siap menjalani kurungan selama 3,5 tahun dipenjara. "Saya menerima putusan yang telah ditetapkan. Saya ikhlas menjalani hukuman atas kekhilafan yang telah saya lakukan," ujarnya.