Ketua KPK Heran Pansus Angket DPR Melebar Tak Jelas

Ketua KPK, Agus Rahardjo, (kanan) dan Wakil Ketua Basaria Panjaitan (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo tidak mengerti maksud Panitia Khusus DPR dengan mengunjungi para narapidana kasus korupsi yang ditahan di Lapas Sukamiskin hari ini, Kamis, 6 Juli 2017.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

Ia menilai, kedatangan tim kerja Pansus ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat dan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tidak jelas maksud dan tujuannya.

"Nah, makanya kami enggak tahu ini untuk apa? Kan enggak jelas karena dari sisi objek, subjek dan substansi," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta.

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

Agus mengatakan, banyak pihak termasuk tokoh-tokoh nasional menganggap langkah hak angket ini menunjukkan sikap parlemen tak mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

Apalagi, sejak hak angket bergulir, DPR menemui pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga menemui terpidana korupsi di dalam penjara. "Saya juga belum tahu, kok pansus ini melebar ke mana-mana," kata dia.

Pansus Angket Rekomendasikan KPK Bentuk Lembaga Pengawas

Ia memastikan akan terus bekerja dan memotiviasi para penyidik untuk segera merampungkan kasus- kasus besar yang tengah ditangani lembaganya. Karena, kata Agus, sejumlah tekanan yang dialami KPK selama ini merupakan hal biasa dan konsekuensi pekerjaan dari seorang penegak hukum.

"Saya lebih fokus ke anak-anak di dalam. Lakukan pekerjaan dengan cepat supaya kita bisa tunjukkan kepada rakyat hasilnya," ujar Agus.

Sebelumnya diwartakan, sejumlah perwakilan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, pada Kamis 6 Juli 2017 ini.

Dalam kunjungannya, Pansus DPR melakukan komunikasi seperti forum dengar pendapat dengan para narapidana korupsi dan Kalapas. (ase)

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

MK memperjelas status KPK dan tak menganulir keputusan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2018