PMII: Terbitkan Perppu Pembubaran Ormas Anti-Pancasila

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Sumber :
  • Antara/ Fikri Ali

VIVA.co.id - Pemerintah pada 8 Mei 2017 lalu menyatakan dengan tegas bahwa Hizbut Tahrir Indonesia telah resmi dibubarkan dan termasuk organisasi yang dilarang karena dinilai bertentangan dengan asas dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indoensia.

Kepala BPIP Sebut Pancasila Bikin Setiap WNI Terlahir sebagai Calon Presiden

Merespons hal tersebut, Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah kongkrit melalui penerbitan peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai langkah hukum yang konstitusional dalam proses pembubaran ormas yang mengancam eksistensi Pancasila, UUD 1945 dan nilai konstitusi lainnya.

Sebagaimana diketahui, mengacu pada UU Nomor 17 tahun 2013, setalah melarang HTI, pemerintah harus menempuh jalur hukum dengan mengajukan pembubaran secara konstitusional ke pengadilan negara.

Anggota MPR Ida Fauziyah Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-nilai Luhur 4 Pilar Kebangsaan

"Maka demi menjaga marwah kebangsaan, perlu kiranya pemerintah mengambil sikap tegas sebagai tindaklanjut keputusan sebelumnya untuk mengeluarkan Perppu pembubaran Ormas Anti Pancasila, untuk memberi rasa nyaman dan kepastian hukum dalam rangka menjaga asas, nilai dan tujuan NKRI," kata Ketua Umum PB PMII, Agus Mulyono Herlambang, di Jakarta, Kamis 6 Juli 2017.

Agus menuturkan HTI menjadi persoalan yang sangat serius, dalam target perjuangannya ingin mengganti negara Pancasila menjadi negara khilafah, sehingga hal ini jelas-jelas merongrong NKRI yang telah menjadi kesepakatan dan konsensus bersama.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

"Para pendiri bangsa dengan banyak pertimbangan yang matang menjadikan Pancasila sebagai asas bernegara dan itu mutlak," tambah Agus.

Agus menjelaskan, data Mendagri pada tahun 2016 ada sekitar 250 ribu lebih jumlah ormas yang ada di Indonesia. Semuanya tanpa terkecuali diberikan kebebasan untuk berkumpul, berserikat dan berkegiatan asalkan tidak bertentangan dengan asas, tujuan dan ideologi negara.

Hal demikian merupakan salah satu wujud nyata bahwa negara ini masih konsisten menjalankan amanat reformasi. Menyoal HTI, sebagaimana terjadi di mayoritas negara muslim, organisasi seperti HTI telah dibubarkan karena mengancam secara langsung sistem ideologi bangsa dan konstitusi negara.

PB PMII juga menyerukan kepada seluruh unsur masyarakat untuk melakukan deteksi dini dan bahu membahu mengantisipasi aktivitas organisasi maupun pribadi yang mengarah pada anti pancasila. Baik di lingkungan masyarakat, kampus, sekolah-sekolah dan bahkan di lingkungan institsui pemerintah.

"Siapapun yang menjadi bagian dari NKRI, mahasiswa, kiai, tokoh masyarakat harus bersinergi untuk menjadi ujung tombak dalam rangka menjaga Indonesia dari ancaman radikalisme, intoleransi dan tindakan yang mengarah anti Pancasila serta menjaga kemajemukan SARA di Indonesia. Selain itu menjadi kewajiban kita bersama untuk membina dan memberikan pemahaman bahwa Pancasila sebagai asas tunggal adalah final," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya