Polisi Kirim Data Situs Radikal untuk Diblokir
- REUTERS/Kacper Pempel
VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia menyerahkan daftar sejumlah situs yang bermuatan konten radikal ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dilakukan pemblokiran.
"Yang punya decision (pemblokiran) itu Menkominfo," ujar Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin, Kamis, 6 Juli 2017.
Sayangnya, Syafrudin enggan merinci berapa banyak jumlah situs yang diusulkan diblokir tersebut. Ia hanya memastikan bahwa seluruh situs yang direkomendasikan untuk diblokir itu bisa menekan sebaran pemahaman terorisme di Indonesia.
"Kita masih koordinasikan dengan Kemenkominfo. Karena itu kan kewenangannya Kemenkominfo," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui bahwa internet memang menjadi salah satu pemasok informasi dan pemahaman radikal yang bisa memicu tindak terorisme.
Kondisi itu kemudian menyulitkan pemerintah. Lantaran untuk melakukan pemblokiran informasi di internet bukan perkara mudah. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informastika hanya bisa memblokir dalam jumlah terbatas.
Sementara jumlah informasi yang beredar di internet bagitu banyak dan luas. "Jadi tidak semua bisa diblokir. Miliaran data yang ada di internet itu," ujar JK, Selasa, 4 Juli 2017.