Diingat, Ini Tata Cara Pemeriksaan Penumpang di Bandara

Ilustrasi mudik Lebaran
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

VIVA.co.id – Aksi tak terpuji seorang wanita berusia 46 tahun yang menampar petugas Bandara Sam Ratulangi Manado lantaran menolak melepas jam tangan masih menjadi perbincangan hangat.

Kemenhub Segera Bangun Pelabuhan di IKN, Lokasinya Dekat KIPP

Belajar dari kejadian ini, sesungguhnya bagaimana tata pemeriksaan penumpang di bandara, biar menjadi pelajaran sekaligus pengingat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum di bandara.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, ketentuan perundangan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan secara prinsip telah mengatur kewajiban pemeriksaan di bandara.

Hari Ini, KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Soal Dugaan Korupsi DJKA

Hal itu berlaku tak cuma untuk penumpang namun juga personel pesawat udara bagasi kargo dan pos yang akan diangkut. "Wajib bagi seluruh penumpang untuk menaati aturan ini," kata Budi dikutip dalam laman resmi Kementerian Perhubungan, Kamis, 6 Juli 2017.

Ketentuan lain yang mengatur, tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.

Insiden Helikopter Terlilit Benang Layangan Terulang Lagi di Bali

Karena itu, wajib bagi setiap penumpang untuk kooperatif dan mengikuti arahan petugas. "Demi keselamatan dan keamanan bersama," kata Budi.

Lalu bagaimana tata cara pemeriksaan penumpang di bandara, simak infografis berikut yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Udara.

Pelita Air menjadi official Airlane Partner Maliq & D'essentials

Data Kemenhub: Pelita Air Jadi Maskapai yang Berhasil Pertahankan OTP di Atas 90 Persen

Pelita Air kembali mempertahankan rekornya dalam meraih OTP (On Time Performance) di atas 90 persen menjelang akhir tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
10 November 2024