Kasus E-KTP, KPK Periksa Eks Ketua DPR Marzuki Alie
- Istimewa
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan aliran dana yang mengalir ke sejumlah elite parpol terkait korupsi proyek e-KTP. Penyidik KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR periode 2009-2014 Marzuki Alie.
Selain Marzuli Alie, penyidik KPK memeriksa mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Markus Mekeng serta anggota Banggar Tamsil Linrung. Kemudian, mantan pimpinan dan anggota Komisi II DPR yaitu Agun Gunandjar serta Djamal Aziz.
Dari keterangan Juru Bicara KPK febri Diansyah, para elite parpol ini diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Selain Marzuki, Melchias Mekeng tampak sudah tiba di gedung KPK.
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Narogong)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juli 2017.
Seperti diketahui, dalam dakwaan terhadap dua terdakwa yang juga mantan pejabat Kemendagri yaitu Irman dan Sugiharto disebut Marzuki Alie disebut menerima uang e-KTP dari Andi Narogong. Uang yang diterima politikus Demokrat itu diduga sebesar Rp 20 miliar.
Adapun Marzuki Alie sudah membantah bila dirinya menerima fee e-KTP. Ia tak mengenal Andi Narogong dan merasa namanya dicatut oleh dua terdakwa dan tersangka Andi Narogong. Bahkan, dia sudah melaporkan ketiganya ke Bareskrim Polri.