Ketua KPK Tuding Fahri Hamzah Lecehkan Pengadilan
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menilai pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tentang adanya manipulasi dalam penanganan kasus e-KTP sama saja melecehkan pengadilan.
Pernyataan Fahri yang menyebut dirinya sebagai 'otak' munculnya kasus korupsi pengadaan e- KTP di Kementerian Dalam Negeri tidak memiliki dasar.
"Kalau itu dikatakan sebagai (pernyataan Fahri) omong kosong. Apakah itu pengadilannya dilecehkan?" kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 5 Juli 2017. Ia juga mengatakan, perjalanan kasus e-KTP ini sudah memilik dasar yang kuat.
Hal itu dibuktikan dengan dijeratnya sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri hingga meja pengadilan dan terungkapnya sejumlah anggota DPR dalam dakawaan jaksa menerima uang dari proyek tersebut.
"Pengadilan sedang berjalan, bukti-bukti juga sudah banyak diungkap," ujarnya. Agus kini tengah mendiskusikan dengan jajaran pimpinan yang lain untuk menempuh langkah lanjut apabila pernyataan tersebut menimbulkan opini meresahkan di masyarakat.
Untuk sementara, ia hanya ingin fokus bekerja agar kasus ini segera rampung dan sejumlah pihak - pihak lain bisa terungkap yang disebut - sebut menerima uang haram itu. "Nanti kita evaluasi apa langkah kita. Kita akan diskusikan dulu dengan masyarakat juga," kata dia.
Sebelumnya, Fahri Hamzah menuding kasus korupsi proyek E-KTP yang tengah menghebohkan publik itu hanya omong kosong. Bahkan, ia juga menyebut kasus itu hanya “permainan” Muhammad Nazarudin, Novel Baswedan, dan Agus Rahardjo.
Ia mengungkapkan, kerugian negara yang diprediksi hingga Rp2,3 triliun itu tidak sama dengan hasil hitungan BPK sebesar Rp18 miliar. "Jangan bikin khayalan di luar, mentang-mentang ada penyidik KPK bilang ada rugi Rp2,3 triliun, terus kita percaya, bohong itu, yang benar BPK," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.