Diperiksa KPK, Gubernur Sultra Nur Alam Langsung Ditahan?
- ANTARA FOTO/Jojon
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, terkait pemberian izin usaha pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah. Didampingi kuasa hukumnya Ahmad Rifai, Nur Alam tiba di KPK mengenakan batik berwarna merah. Ia tidak memberikan pernyataan.
Rifai mengatakan, kliennya siap memberikan keterangan kepada penyidik terkait kewenangannya sebagai kepala daerah yang kala itu memberikan izin tambang di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
"Jadi kami akan ada pemeriksaan dan kami akan lihat dulu pemeriksaannya seperti apa," kata Rifai di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 5 Juli 2017.
Sejak KPK menetapkan tersangka terhadap Nur Alam pada Agustus lalu, hingga kini politisi PAN tersebut belum ditahan.
Rivai meyakini, adanya asas praduga tak bersalah terhadap kliennya. Apalagi Nur Alam hanya menjalankan kebijakan yaitu mengeluarkan izin tambang di Sulawesi Tenggara.
"Ini kan semuanya menggunakan asas praduga tak bersalah jadi pasti akan dilihat seperti apa sih begitu," kata dia.
Dalam kasusnya, Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan surat keputusan (SK) Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Dalam kasus ini, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (one)