Sri Sultan HB X Segera Dikukuhkan Lagi Jadi Gubernur DIY
- Antara/ Regina Safri
VIVA.co.id – Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta akan berakhir pada tanggal 9 Oktober 2017 mendatang. DPRD DIY akan segera melakukan proses penetapan kembali Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, memuat ketentuan bahwa calon Gubernur DIY bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan calon Wakil Gubernur DIY sebagai Adipati Paku Alam.
Masih dalam UU tersebut, DPRD DIY memberitahukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Kasultanan dan Kadipaten tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana, mengatakan DPRD DIY tidak akan mempersoalkan nama yang digunakan oleh Sri Sultan setelah adanya Sabda Raja, karena yang diajukan oleh Keraton Yogyakarta adalah Sri Sultan Hamengku Buwono X bukan Sri Sultan Hamangku Bawono Kasadasa.
"Selama yang diajukan kepada Dewan adalah (nama) Hamengku Buwono, selesai urusan. Menurut UUK jelas (Hamengku) Buwono, dari Keraton mengajukan Buwono, sudah cocok. Ibaratnya kalau di luar mau banyak nama sekalipun tidak masalah bagi kami. Itu persoalan di sana (internal keraton), bukan ranah kami," katanya, Rabu 5 Juli 2017.
Menurutnya, untuk proses penetapan tersebut, DPRD DIY telah membentuk Pansus (Panitia Khusus) Penyusunan Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Selasa 4 Juli 2017. Pansus ini langsung bekerja terhitung mulai hari ini Rabu, 5 Juli 2017.
"Kami optimistis semua rangkaian proses hingga Rapat Paripurna Istimewa Penetapan Gubernur dan Wagub DIY periode 2017-2022 bisa diselesaikan pada Agustus mendatang," ujar politikus PDIP ini.
Pansus Penyusunan Tatib Penetapan dibentuk dalam Rapat Konsultasi Pimpinan Dewan (Pimwan) dan Pimpinan Fraksi DPRD DIY, Selasa 4 Juli 2017. Pansus ini terdiri 26 anggota Dewan, termasuk empat Pimwan, harus menyelesaikan tugasnya menyusun Tatib Penetapan pada 13 Juli pekan depan.
Tatib nantinya, secara prinsip tidak ada perbedaan krusial dengan Tatib pengisian jabatan pada 2012, hanya sedikit penyempurnaan.
"Tatib yang dulu menggunakan aturan peralihan, sekarang secara penuh mengacu Undang Undang No 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Yogyakarta (UUK). Tapi pada prinsipnya tidak ada perbedaan krusial. Secara umum Tatib kan mengatur tentang penetapan, misalnya kewenangan Pansus Penetapan apa saja, yang akan diverifikasi apa saja, itu semua kan sudah ada aturannya," tutur Yoeke yang juga keponakan mantan Bupati Bantul HM Idham Samawi.
Setelah Tatib Penetapan tersusun, Dewan akan membentuk Pansus Penetapan Gubernur dan Wagub DIY pada 17 Juli. Pansus Penetapan mempunyai masa tugas hingga 28 Juli untuk menyelesaikan verifikasi dokumen persyaratan calon gubernur dan sebagai calon wagub.
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi terhadap Pasal 18 ayat (1) huruf m UUK, Yoeke mengatakan hal itu tidak berpengaruh pada proses verifikasi oleh Pansus Penetapan.
Di poin Pasal itu disebutkan bahwa calon gubernur dan calon wagub DIY harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak. Frasa 'istri' digugat karena dinilai diskriminatif, menimbulkan penafsiran bahwa cagub/cawagub harus laki-laki.
"Apa pun keputusan MK, frasa 'istri' itu diubah atau tetap, hal itu tidak berpengaruh dalam proses verifikasi selama yang bertahta masih Sultan Hamengku Buwono X," tegasnya. (ase)