Catatan KPAI Soal Pernikahan Remaja dengan Nenek 71 Tahun
VIVA.co.id – Pernikahan remaja 16 tahun bernama Slamet Riyadi dengan istrinya, Rohaya yang berusia 71 tahun mendapat sorotan luas. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut menyoroti kejadian ini karena dengan selisih usia yang terpaut jauh sulit merealisasikan tujuan pernikahan.
"Dalam pernikahan ada tanggungjawab yang harus diemban. Selisih usia yang terpaut jauh sulit merealisasikan tujuan pernikahan," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh dalam pesan singkatnya, Rabu, 5 Juli 2017.
Dia menambahkan usia 16 tahun semestinya masih dalam tahap belajar di sekolah. Usia remaja ini belum bisa menjalani jenjang pernikahan.
"Pernikahan membutuhkan kesiapan baik fisik maupun non fisik. Bukan hanya sekedar ingin," ujarnya.
Dijelaskan dia, dalam pemenuhan hak pendidikan, negara mengatur wajib pendidikan dasar 9 tahun dan 12 tahun di beberapa daerah. Dengan asumsi awal masuk pendidikan formal di usia 7 tahun maka jika 12 tahun wajib pendidikan dasar maka sampai 19 tahun menempuh sekolah.
"Setiap kita punya tanggungjawab untuk menjamin pemenuhan hak dasar tersebut dan mencegah hal-hal yang menghalangi penunaian hak dasar pendidikan," tuturnya.
Kemudian, ia mengingatkan anak berusia 16 tahun masih memerlukan teman sebaya dan seusia untuk berinteraksi sosial dengan baik. Dalam pernikahan, bukan hanya sekedar senang dan penyaluran hasrat seksual. Namun, juga untuk kepentingan jangka panjang.
"Bagaimana membangun rumah tangga yang sakinah dan sebagai salah satu sarana mewujudkan keturunan," ujarnya.
Seperti diberitakan, masyarakat luas sempat dihebohkan dengan pernikahan remaja bau kencur dengan nenek berusia 71 tahun bernama Rohaya. Pernikahan pasangan yang terpaut 55 tahun ini terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Pernikahan keduanya berlangsung di kediaman laki-laki di Desa Karang Endah Kecamatan Lengkiti.