PHK atas Pekerja Pers Koran Sindo Jatim Berlanjut Demo
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Puluhan karyawan dan jurnalis Koran Sindo Biro Jawa Timur menggelar demonstrasi di depan kantor mereka di Jalan Rungkut Industri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 4 Juli 2017.
Aksi demo ini terjadi setelah mereka masuk dalam daftar pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Media Nusantara Informasi (PT MNI), bagian dari MNC Group, milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo.
Selain itu, aksi tersebut digelar menyusul batalnya pertemuan kedua antara manajemen PT MNI dengan karyawan dan jurnalis Sindo Jatim, hari ini.
Pembatalan dilakukan sepihak oleh manajemen. Poster-poster yang mengecam PHK sepihak oleh PT MNI dibentangkan yang di antaranya bertuliskan 'PHK Sindo Dzalim!'
Selain pihak PT MNI dan MNC Group, mereka juga menuntut ke Kementerian Tenaga Kerja dan Dewan Pers. Tuntutan disampaikan oleh Juru Bicara Korban PHK Sindo Jatim, Arie Yoenianto.
Berikut ini surat pernyataan karyawan dan jurnalis Sindo Jatim. Menyusul adanya gejolak di Koran Sindo Jatim, kami karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menyatakan:
1.   Mengecam tindakan PHK sepihak yang dilakukan manajemen PT MNI dan MNC Group yang tahapannya tidak sesuai UU Tenaga Kerja.
2.   Mengecam manajemen PT MNI dan MNC Group yang bertindak sewenang-wenang atas adanya mutasi reporter, fotografer dan karyawan ke Jakarta yang sarat dengan unsur subyektif, intimidatif dan terkesan penghakiman dan penghukuman oleh atasan redaksi.
3.   Mengecam manajemen PT MNI dan MNC Group yang tidak kooperatif dan konsisten serta tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan kasus tenaga kerja di Koran Sindo Jatim.
Dengan kondisi tersebut, kami mendesak agar:
1.   Kementerian Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim serta DPR RI atau DPRD Provinsi Jatim segera melakukan tindakan dan memanggil serta menjatuhkan sanksi pada PT MNI dan MNC Group karena diduga melakukan pelanggaran UU Tenaga Kerja.
2.   Kelembagaan Dewan Pers dan hukum melakukan ikhtiar untuk bersama-sama mendampingi persoalan PHK sepihak tanpa memperhatikan UU Tenaga Kerja maupun mutasi karyawan yang cenderung intimidatif. (ren)