Pejabat Dinas Kesehatan Simalungun Terjaring OTT Polda Sumut
- VIVA/Putra Nasution
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan atau OTT seorang bernama Flora Br Purba yang bertugas di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin kemarin, 3 Juli 2017.
Pada OTT itu, tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut mengamankan uang tunai Rp80 juta dari ruang kerja Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Lukman Damanik.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ratna Sari Ginting mengatakan, operasi tangkap tangan tersebut dilakukan atas adanya laporan masyarakat kepada satgas saber pungli Polda Sumut tentang adanya pungutan liar di Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun.
Tim saber pungli menerima laporan adanya pungli senilai Rp10 juta hingga Rp30 juta, kepada para calon ASN (Aparatur Sipil Negara) Tenaga Medis di Kabupaten Simalungun yang baru dilakukan pengangkatan menjadi CPNS.
"Dalam Operasi Tangkap Tangan Tim Saber Pungli telah mengamankan seorang wanita bernama Flora Br Purba dipercayakan bertugas sebagai penerima uang pungutan liar dari calon ASN sebanyak empat orang," kata Kombes Pol Ratna Sari Ginting, Selasa siang, 4 Juli 2017.
Empat calon ASN yang diminta uang puluhan juta rupiah oleh Flora adalah Nova Melina Hutahaean, Pretty Br Malau, Maya Sidauruk dan Nora Damanik.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah amplop atas nama Juwita Herliyanti Hasibuan yang berisi uang Rp20.000,000, 1 buah amplop atas nama Ferawati Br Silalahi yang berisi uang Rp20.000,000, uang sejumlah Rp10.000.000 dengan tulisan Nova Meilina, 1 gepok uang Rp 10.000.000 tanpa nama, 1 gepok uang Rp10.000.000 tanpa nama.
Kemudian, 1 buah amplop putih tanpa nama berisi uang Rp10.000.000, 1 buah laptop merek Acer milik Flora Purba, 1 buah tas ransel merek Acer milik Flora Purba, 1 buah flashdisk merek Toshiba 16 GB, 5 buah amplop kosong bertulisan nama calon ASN yang diduga bekas tempat uang, 1 buah buku tulis berisi daftar nama setoran dan 5 buah HP.
"Total uang tunai Rp80 juta diamankan," ujar perwira melati tiga itu.
Hasil penyidikan sementara, pungli tersebut diduga perintah dari Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Lukman Damanik. "Diduga Lukman Damanik melarikan diri," ungkap Rina.
Kini, Lukman Damanik dalam pengejaran aparat Kepolisian. Sementara itu, seorang diamankan bersama barang barang bukti sudah diboyong ke Markas Polda Sumut, guna proses penyidikan selanjutnya. (mus)