Sopir Pribadi Dalang Pencurian di Rumah Artis Nuri Maulida
- VIVA.co.id / Ardian (Bandar Lampung)
VIVA.co.id – Tim Rangger Tekab 308 Polres Bandar Lampung menangkap pelaku pencurian yang terjadi di rumah pasangan anggota DPRD Bandar Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa dan artis Nuri Maulida, Sabtu kemarin. Pelaku adalah NV (35 tahun) warga Jalan Sutami, Lampung Selatan, yang merupakan sopir pribadi dari keluarga tersebut.
Kapolresta Bandar Lampung, Komisaris Besar Pol Murbani Budi Pitono, mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu 1, Juli 2017 saat berada di tempat persembunyiannya di Palembang, Sumatera Selatan.
"Pelaku kita amankan saat berada di Palembang. Pelaku ketakutan karena identitasnya sudah diketahui dan terus diburu petugas, lalu keluar dari tempat persembunyiannya dan kami tangkap," ujar Murbani, Selasa 4 Juli 2017.
Murbani menambahkan, pelaku dalam melakukan aksinya hanya seorang diri yakni dengan cara masuk ke kamar korban saat rumah dalam keadaan sepi. Pelaku juga seorang residivis dan pernah dihukum selama 1 tahun di LP Rajabasa pada tahun 1999-2000.
"Pelaku ini residivis kasus pencurian dengan pemberatan, dan dihukum pada tahun 1999, pelaku dalam aksinya hanya sendiri, dan berhasil mengambil uang, emas, cincin kawin, dan total kerugian berkisar Rp174 juta," kata Murbani.
Sementara pelaku NV saat ditanya mengaku terpaksa mencuri lantaran perlu uang untuk berobat anaknya yang sedang sakit. Semua barang hasil curian itu dijual oleh rekannya Tomi warga Palembang.
"Saya titip Tomi kawan saya di Palembang semua barang curian itu, dia yang jualin barang tersebut, uangnya belum dikasih ke saya, saya juga ketipu sama Tomi," ucap dia.
Sebelumnya, Pandu Kesuma Dewangsa resmi membuat laporan polisi di Polresta Bandar Lampung, terkait pencurian di rumahnya, Jumat 2 Juli 2017 malam. (one)