Polda Jateng Proses Hukum Empat Kasus Balon Udara

Balon Udara di Jawa Tengah.
Sumber :

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan telah memproses empat kasus terkait pelepasan balon udara yang dianggap membahayakan penerbangan. Empat kasus tersebut berada di Kabupaten Wonosobo.

Densus Tangkap Tiga Terduga Teroris di Jawa Tengah

Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono menyebut, empat kasus tersebut didapat selama Lebaran Idul Fitri 2017. Keempat kasus itu akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.  

"Di Jawa Tengah yang cukup menjadi perhatian adalah tradisi melepas balon. Itu ada undang-undangnya, larangannya, ancaman hukumannya dua tahun. Dan Polres Wonosobo sekarang sudah memproses empat kasus pelepasan balon itu, " kata Condro, Sabtu, 1 Juli 2017.

Gus Yusuf Dukung Luthfi-Taj Yasin: Sudah Waktunya Jateng Dipimpin Santri

Menurut Condro, penindakan terhadap balon udara yang membahayakan penerbangan akan terus dilakukan. Mengingat, jika dilepas hal itu akan merugikan banyak pihak.

"Kalau dilepas itu sangat membahayakan bukan hanya penerbangan, tapi juga listrik dan warga. Kita enggak tahu turunnya (balon) di mana. Karena enggak diikat, " ujarnya.

Kronologi Mobil Rombongan tvOne Kecelakaan Tewaskan 3 Penumpang, Dihantam Truk dari Belakang

Condro menyebut, tradisi pelepasan balon di udara pada Lebaran tahun depan akan diatur khusus menjadi sebuah tradisi wisata. Hal itu sesuai dengan pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Pak Menteri Perhubungan akan mengadakan lomba menghias balon tapi diikat dan dipegangi. Ya 25 meter atau 30 meter dan tidak boleh dilepas, nanti turun lagi. Ya seperti layang-layang tapi ini balon. Supaya tradisinya tidak hilang, " jelas Condro.

Presiden ke-7 RI Jokowi di Wedangan Pendopo, Solo pada Senin malam (4/11).

Soal Hasil Survei Pilkada Jawa Tengah, Ini Respons Jokowi

Jokowi mengaku terbuka kepada pasangan calon siapa pun.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024