Trik Jaringan Pembobol Toko Emas Kelabui Polisi

Barang bukti emas dan uang tunai milik tersangka jaringan pencurian toko emas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA.co.id – Kepolisian resor Malang Kota berhasil menangkap jaringan pencuri spesialis toko emas antar kota antar pulau. Jaringan pencuri toko emas ini sedikitnya telah membobol 4 toko emas di berbagai daerah di Indonesia dengan total kerugian lebih dari Rp11 miliar.

Aksi paling baru dari jaringan pencuri emas ini adalah membobol toko emas Barokah di Pasar Terpadu Dinoyo, Kota Malang Jawa Timur. Saat itu pelaku menggasak 2,5 kilogram emas dengan total kerugian lebih dari Rp1 miliar.

Dari tujuh tersangka, Polisi berhasil menangkap tiga pelaku yakni Makruf Ali yang ditangkap di Gresik, Jawa Timur, 20 Juni lalu. Kemudian Wahyudi warga Yogyakarta ditangkap di Tangerang Selatan dan Suwarno warga Jakarta yang ditangkap di Bekasi. Kedua tersangka terakhir ditangkap pada 23 Juni lalu. Sedangkan empat pelaku lainnya kini masih DPO.

Kapolres Malang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Hoiruddin Hasibuan, mengatakan bahwa jaringan pembobol toko emas ini sangat profesional. Bahkan untuk menghindari kejaran polisi, mereka mampu melebur emas menjadi perhiasan baru lagi.

Tak hanya itu, mereka juga mampu menguasai teknologi informasi dengan baik. Terbukti saat melakukan olah tempat kejadian perkara, Polisi mendapati jika CCTV toko diretas oleh pelaku dari jarak jauh. Pelaku mampu mengacak rekaman CCTV sehingga saat melakukan pencurian lolos dari rekaman CCTV.

"CCTV diretas dan dibolak-balik gambarnya mereka meretas dari jarak jauh. Pelaku peretasan masih DPO. Pengakuannya meretas melalui website. Jaringan secara luas beraksi mulai 2012," kata Hoiruddin.

Hoiruddin juga membuka kesempatan bagi Kantor Polisi wilayah lain yang ingin mengembangkan jaringan pembobol toko emas ini. Sebab tidak menutup kemungkinan masih ada daerah lain yang pernah menjadi sasaran pelaku ini.

Perampok Bersenpi Gasak Toko Emas di Medan, Korban Rugi Rp5 Miliar

"Kami persilakan Polres wilayah lain untuk datang melakukan pengembangan terhadap tersangka pelaku pencurian toko emas di wilayah lain. Tidak menutup kemungkinan kejahatan di wilayah lain merupakan tindakan kelompok tersangka," ungkap Hoiruddin.

Polisi mampu mengamankan barang bukti 0,5 kilogram emas, uang tunai sebesar Rp22 juta dan kompresor untuk peleburan emas. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Oknum Polisi Kawal Perampokan Toko Emas di Banyuwangi
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rovan Richard Mahenu

Melawan Polisi, Maling yang Gondol Perhiasan Rp350 Juta di Bekasi Ditembak

Satu orang dari komplotan maling yang menggasak perhiasan senilai Rp350 juta di salah satu rumah kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, ditemba

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2024