AJI Kecam PHK Massal Koran Grup MNC

Ilustrasi koran atau surat kabar
Sumber :
  • REUTERS/Tyrone Siu

VIVA.co.id – Belum lama ini, terjadi pemutusan hubungan kerja alias PHK sepihak yang dilakukan oleh Grup MNC menyusul penutupan kantor biro Koran Sindo di Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat, Medan, Palembang, Manado dan Makassar. Selain PHK sepihak PT Media Nusantara Informasi (MNI) juga memutasi sejumlah pekerja media koran ke unit-unit bisnisnya yang lain.

Anindya Bakrie Sebut Kontingen Indonesia Akan Beri Kejutan di Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers dan FSPM-Independen mengecam adanya PHK sepihak tersebut. PHK sepihak Koran Sindo dinilai tidak sah sesuai dengan undang undang yang berlaku.

"Kami mendesak PT MNI untuk melakukan musyawarah bipartit sampai ada kesepakatan dengan pekerja. Kami menganggap bahwa PHK sepihak pekerja Sindo tidak sah," kata Juru Bicara bidang Ketenagakerjaan AJI, Joni Iswara sebagaimana rilis pers, Kamis 29 Juni 2017.

Tak Didominasi MNC, KPU Tambahkan Garuda TV jadi Media Penyelenggara Debat Ketiga

Dia melanjutkan, apabila PHK sudah dianggap sah maka perusahaan tersebut juga harus membayarkan hak pesangon sesuai dengan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

"Kami juga mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk turun langsung menangani kasus PHK massal sepihak yang dilakukan MNC Grup tersebut," kata dia.

MNC Jadi TV Penyelenggara Debat Capres, Nusron Wahid: Monopoli Penyiaran

Kemenaker selaku perwakilan pemerintah seharusnya berani tegas terhadap perusahaan yang melanggar UU.

Selain itu AJI juga berharap agar Dewan Pers memberikan perhatian dan berkoordinasi dengan Kemenaker terkait masalah ini. (mus)

Angela Herliani Tanoesoedibjo

Lengser dari Wamenparekraf, Angela Tanoesoedibjo Langsung Ditunjuk Jadi Bos MNC Group

Usai purnatugas dari jabatan wakil menteri pariwisata dan ekonomi kreatif, Angela Tanoesoedibjo diumumkan oleh MNC Group ditunjuk sebagai Co-CEO MNC Group.

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2024