Diduga Bunuh Warga Singapura, WNI Ditangkap di Jambi
- Pixabay/Jushemannde
VIVA.co.id – Wanita berinisial K ditangkap anggota Polres Tanjung Jabung di Hotel Number, Jalan Beringin, Kecamatan Tungkal Hilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Selasa 27 Juni 2017 malam sekira pukul 23.00 WIB.
Wanita itu ditangkap karena diduga terlibat pembunuhan dua warga Singapura. Berdasarkan hasil penelusuran tim Kepolisian, K diketahui melakukan komunikasi dengan seseorang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Singapura.
"Yang bersangkutan termonitor saat melakukan komunikasi dengan seseorang, kemudian ada yang mendengar. Kemudian dilaporkan ke polisi, karena diduga K terlibat dalam kasus pidana di Singapura," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Kamis 29 Juni 2017.
Pasca penangkapan, penyidik Kepolisian langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti. Adapun yang ditemukan adalah lima buah jam tangan berbagai merek, tiga buah ponsel ,satu iPhone 5, sebuah laptop, dan uang berbagai macam pecahan.
"K diduga terlibat kasus pembunuhan di Singapura. Karena asas personaliteit, maka yang bersangkutan ditangani oleh Polri dan tidak akan diserahkan ke Singapura. Karena, dia WNI dan tertangkap di Indonesia," tuturnya.
K teridentifikasi merupakan orang Indonesia yang bekerja di Singapura. "Masih dalam pendalaman," kata Setyo menambahkan. (mus)