Usai Cuti Lebaran, Berkas Miryam Dilimpahkan ke Pengadilan

Anggota DPR yang jadi tahanan KPK, Miryam S. Haryani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi akan melimpahkan berkas perkara politikus Hanura Miryam S Haryani ke Pengadilan Tipikor Jakarta usai cuti Idul Fitri 2017. Proses penyidikan terhadap tersangka dugaan pemberian keterangan tak benar dalam sidang korupsi e-KTP tersebut sudah rampung.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Segera setelah cuti Idul Fitri ini selesai, berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis 29 Juni 2017.

Dikatakan Febri, sebelum cuti Idul Fitri kemarin, penyidik KPK telah menyerahkan berkas Miryam ke penuntutan atau Jaksa KPK. "Nanti kalau sudah ada penetapan pengadilan, kapan jadwal sidangnya akan diumumkan," tutur Febri.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Terkait kemungkinan KPK akan menyurati Pansus Angket DPR bila terbit penetapan sidang Miryam, ia tak mau berspekulasi. Febri hanya memastikan bahwa pihaknya sejak awal minta semua pihak agar memisahkan proses hukum dengan proses politik yang terjadi. "Harus dipisahkan antara proses hukum dengan politik," ujar Febri.

Miryam diketahui dijerat KPK dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang Undang Pemberantasan Tipikor, karena dinilai telah memberi keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Tidak cuma proses hukum, buntut kasus mantan anggota Komisi II DPR itu juga meluas ke ranah politik. Salah satunya upaya DPR yang berujung membentuk pansus angket terhadap KPK. Sebelumnya Miryam juga mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, pengajuan praperadilan mantan Bendahara Umum Hanura ini ditolak hakim. (one)
    

Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023