Usai Cuti Lebaran, Berkas Miryam Dilimpahkan ke Pengadilan
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi akan melimpahkan berkas perkara politikus Hanura Miryam S Haryani ke Pengadilan Tipikor Jakarta usai cuti Idul Fitri 2017. Proses penyidikan terhadap tersangka dugaan pemberian keterangan tak benar dalam sidang korupsi e-KTP tersebut sudah rampung.
"Segera setelah cuti Idul Fitri ini selesai, berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis 29 Juni 2017.
Dikatakan Febri, sebelum cuti Idul Fitri kemarin, penyidik KPK telah menyerahkan berkas Miryam ke penuntutan atau Jaksa KPK. "Nanti kalau sudah ada penetapan pengadilan, kapan jadwal sidangnya akan diumumkan," tutur Febri.
Terkait kemungkinan KPK akan menyurati Pansus Angket DPR bila terbit penetapan sidang Miryam, ia tak mau berspekulasi. Febri hanya memastikan bahwa pihaknya sejak awal minta semua pihak agar memisahkan proses hukum dengan proses politik yang terjadi. "Harus dipisahkan antara proses hukum dengan politik," ujar Febri.
Miryam diketahui dijerat KPK dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang Undang Pemberantasan Tipikor, karena dinilai telah memberi keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Tidak cuma proses hukum, buntut kasus mantan anggota Komisi II DPR itu juga meluas ke ranah politik. Salah satunya upaya DPR yang berujung membentuk pansus angket terhadap KPK. Sebelumnya Miryam juga mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, pengajuan praperadilan mantan Bendahara Umum Hanura ini ditolak hakim. (one)
  Â