Berkebun di Indonesia Sejak 2013, WNA Filipina Diamankan

Ilustrasi operasi WNA oleh imgrasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Seorang WNA asal Filipina diamankan warga di Desa Bukittinggi, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara pada Kamis, 22 Juni 2017 lalu.

24 WNA Terlibat Cyber Crime Dicokok Imigrasi Tangerang

Kapolres Minahasa, AKBP Syamsubair mengatakan, awalnya seorang WNA Filipina ini diamankan bersama tiga rekannya oleh warga yang kemudian menyerahkan mereka ke Polres Minahasa. 

“Yang diamankan ada tiga orang. Namun setelah diinterogasi, ternyata hanya satu WNA asal Filipina yaitu ML,” ujar Syamsubair ketika dihubungi, Rabu, 28 Juni 2017.

Diplomat Nigeria Klaim Dianiaya Imigrasi, Petugas: Kami yang Dipukul

Menurutnya, ML asal Davao telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2013. Dia menceritakan, awalnya ML bekerja di kapal sebagai nelayan. Namun karena perusahaannya bangkrut, dia akhirnya bekerja di kebun kelapa di daerah Kakas. 

“Dia ditangkap saat sedang berkebun. ML dikenakan wajib lapor dan dalam pengawasan kami. Sambil kami berkoordinasi dengan pihak imigrasi,” ujarnya.

Lima WNA Inggris Ditangkap Imigrasi Diduga Terkait Kejahatan Siber

Dodi Karnida HA, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Sulut) mengatakan, Kantor Imigrasi Manado yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Minahasa hingga kini belum menerima penyerahan orang asal Filipina tersebut.

“Sepengetahuan kami, orang asing  tersebut masih diamankan Polres Minahasa. Mungkin akan diserahkan kepada Kanim Manado pada hari kerja," kata Dodi.

Pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kakanim Manado Antrioes Permiy yang siap menerima orang asing tersebut. "Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado untuk dilakukan verifikasi status kewarganegaraannya,” ujarnya.

Menurut dia, jika nantinya yang bersangkutan terbukti WNA dan masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa dokumen perjalanan, maka akan diberikan sanksi. 

“Akan dipidana sesuai Pasal 113 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu masuk ke Wilayah Indonesia secara ilegal dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,” ujarnya.

Pihaknya, kata dia, akan berkoordinasi dengan konsulat Jenderal Filipina di Manado untuk memastikan status kewarganegaraan ML.
 
Diketahui, pada tahun ini, hingga Juni 2017, jajaran Imigrasi Sulut telah mendeportasi 248 WNA. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya