Masalah Hak Waris, Janda Dua Anak Mengadu ke Jokowi

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat.

VIVA.co.id – Seorang janda dua anak, Maria Magdalena Andriati Hartono, terpaksa mengirim surat ke Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Alasannya, laporan pidananya ke kepolisian tak kunjung diproses. Surat pengaduan itu sudah dilayangkan Maria melalui kuasa hukumnya, Alexius Tantrajaya, Kamis, 23 Juni 2017. 

Klarifikasi Ratna Sarumpaet usai Dituding Cucu Gelapkan Harta Warisan

Tak hanya itu, ia juga mengirim surat kepada Komisi Perlindungan Anak (KPAI) untuk meminta perlindungan hukum atas hak dua anaknya selaku ahli waris almarhum suaminya yang berinisial DWA, yang sudah meninggal dunia.

"Sebagai ahli waris, hak dua anak klien kami dirampas. Karena itu kami juga minta perlindungan hukum kepada KPAI, mengingat hal ini terkait dengan laporan pidana Magdalena yang dibekukan," kata Alexius dalam keterangannya, Jumat, 23 Juni 2017.

Tak Diurus Anak di Masa Tua, Wanita Ini Tinggalkan Warisan Rp 44 Miliar untuk Hewan Peliharannya

Alexius menuturkan, pada 11 Januari 2008, keluarga almarhum membuat akta keterangan waris pada notaris yang isinya disebutkan bahwa almarhum DWA tidak pernah menikah, tidak pernah mengadopsi anak, dan tidak pernah mengakui anak di luar nikah. 

Atas tindakan tersebut, Maria pun melaporkan mereka ke Mabes Polri dengan laporan No.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, perihal dugaan keterangan palsu pada 8 Agustus 2008.

Karena Harta Warisan, Tebas Adik Ipar Sampai Meninggal dan Tangan Terputus

"Klien saya menilai keterangan itu tidak dapat dibenarkan karena dari pernikahan dengan almarhum DWA, Maria Magdalena melahirkan dua anak. Semuanya tercatat di kartu keluarga, buku lahir dan akta kelahiran," kata Alexius.

Alexius melanjutkan, ketika anak yang di Jerman masih kecil, Pengadilan Jerman sudah menjatuhkan putusan bahwa almarhum DWA harus memberikan biaya hidup anaknya itu. Jika dikaitkan dengan harta benda peninggalan almarhum, maka secara hukum anak yang di Jerman berhak sebagai ahli waris.

"Secara hukum, ketiga anak almarhum itu tercatat di Kantor Catatan Sipil, baik di Indonesia maupun Jerman. Proses penanganan laporan klien saya itu sangat berliku-liku, terkesan sengaja dibuat mondar-mandir, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum," kata dia.

Alexius menambahkan, ketika laporan pidana tersebut tengah diproses Polda Metro Jaya, pada 31 Mei 2016, tiba-tiba Mabes Polri menariknya kembali. Dan sampai sekarang, nasib berkas perkara itu tidak jelas.

Untuk itu, Alexius berharap agar Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk segera memproses laporan Maria Magdalena yang terhenti sejak 8 Agustus 2008. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya