MNC Group Tak Tahu Bosnya Jadi Tersangka SMS Kaleng
- tvOne
VIVA.co.id – Corporate Director MNC Group, Syafril Nasution belum mendengar kabar soal penetapan tersangka CEO MNC Group Harry Tanoesoedibjo terkait pesan singkat, atau SMS kaleng.
"Kami belum mengetahui penetapan itu dan hanya mendengar-dengar saja dari media," kata Syafril melaui pesan singkat kepada VIVA.co.id di Jakarta, Jumat 23 Juni 2017.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo itu ditetapkan sebagai tersangka terkait pesan singkat, atau SMS kaleng yang dikirim dari Hary Tanoe ke Jaksa Yulianto. Diduga, pesan itu berisi ancaman.
"Iya, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterbitkan sebagai tersangka. Kalau enggak salah, dua hari lalu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto
Hary Tanoe diduga melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Polisi pun sudah merencanakan pemanggilan terhadap CEO MNC Group Harry Tanoesoedibyo sebagai tersangka, setelah Lebaran Idul Fitri 2017.
"Iya abis Lebaran (pemeriksaan HT) awal Juli ini. Sudah ada rencana," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto.
Namun, Rikwanto belum menyebutkan apakah surat panggilan Harry Tanoe sebagai tersangka sudah dikirim, atau belum.
Sebelumnya, Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim Polri dan terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim. (asp)