Pemudik Diimbau Tak Semua Masuk Tol Cipali

Jalur Pantura saat sepi
Sumber :
  • Antara/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan meminta masyarakat yang akan mudik untuk tidak terpusat kepada jalan tol Cikopo-Palimanan. Pemudik dapat menggunakan jalur pantai utara (pantura) dan pantai selatan (pansela) Jawa. 

Kemenhub: Tidak Ada UU ODOL, Hanya Penguatan Regulasi

Kepala Posko Mudik Kemenhub, Eddy Gunawan, mengatakan, kemacetan di Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama sebagai pintu masuk ke GT Cipali, sudah mengular hingga 12 kilometer.

Atas kondisi tersebut, Eddy mengungkapkan, kepadatannya itu telah terasa hingga tol Cawang, Jakarta Timur yang terpantau dari KM 18 hingga KM 30. 

Cara Kemenhub Tingkatkan Kualitas SDM Inaportnet di Pelabuhan

"Sekitar 12 kilometer berarti (sampai Cawang). Tapi, ini bergerak lah ya, tidak stuck sama sekali, karena sudah dilakukan contra flow. Tapi, tolong, masyarakat diimbau agar tak serta merta semua masuk Cipali," kata Eddy di posko mudik Kemenhub, Jakarta, Jumat 23 Juni 2017. 

Ia menerangkan, dengan aplikasi "Ayo Mudik" yang telah diluncurkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemudik dapat memantau kepadatan lalu lintas. Perencanaan mudik yang matang dapat menjadi solusi untuk melakukan perjalanan mudik dengan aman dan nyaman. 

TUKS Bukit Asam di Pelabuhan Tarahan Resmi Terapkan Inaportnet

"Jadi bisa dideteksi kira-kira traffic yang menguntungkan mana, pantura dan pansela masih oke. Tinggal pilih saja, ingin di awal cepat tapi nanti stuck atau awal agak pelan tapi nanti lancar," tutur dia. 

Ia juga menekankan agar pemudik tidak terlalu lama beristirahat di rest area. Upaya itu agar pemudik yang ada di belakang dapat bergantian melakukan istirahat. 

"Satu lagi saya tekankan, kalau di pantura macet kan masih banyak resort. Nah, kalau di tol macet, ya nanti tolah toleh lagi," tuturnya. 

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.

Tarif Angkutan Barang akan Diatur Kemenhub

Tarif angkutan barang selama ini ditetapkan berdasarkan harga pasar. Karena itu akan diatur dengan seragam oleh Kemenhub.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022