Kronologi Penelanjangan Sopir Taksi Online di Adisutjipto

Seorang sopir taksi online di Yogyakarta yang ditelanjangi lantaran kedapatan menurunkan penumpang di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Minggu (18/6/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Instagram

VIVA.co.id – Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta, atau PPOJ mengecam keras, tindakan penelanjangan sopir taksi online di terminal B Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada Minggu malam, 18 Juni 2017.

Oknum Polisi Pukul Sopir Taksi Online Berakhir Damai, Netizen: Hukum Buat Candaan

PPOJ menilai tindakan tersebut sangat tidak manusiawi, dengan mempermalukan di depan umum. Apalagi, terminal B merupakan terminal kedatangan dan keberangkatan penerbangan internasional dan domestik.

Ketua Umum PPOJ Muhtar Anshori menceritakan kronologi kejadian tersebut. Korban berinisial F digiring ke lobi dengan cara memiting leher korban dan diteriaki pencuri. Korban dipaksa melepas baju di depan umum dan dipaksa menyanyikan lagu Garuda Pancasila beberapa kali dalam kondisi telanjang dada, dan dijadikan bahan guyonan.

Sopir Taksi Online yang Tabrak Balita di Ciputat Jadi Tersangka

"Kami mengecam keras perlakuan itu, karena lagu kebangsaan tidak untuk lelucon," ujarnya, Selasa 20 Juni 2017.

Selain itu, korban juga dipaksa push up sebanyak 50 kali, bagian dada korban digambar menggunakan spidol dan melingkari bagian puting dan perut hingga menyerupai wajah, korban dipaksa meminta maaf dengan cara berteriak di muka umum sebanyak 10 kali. 

Polisi Ungkap Motif Sekuriti Rampok Sopir Taksi Online Gegara Terlilit Utang Biaya Pernikahan

Korban juga dituntut meminta maaf kepada pengemudi taksi pelat hitam bandara, dengan cara menyalami satu persatu, dan korban dipaksa mencium dua patung yang terdapat di lobi.

"Sebelum ditangkap, korban sudah keluar dari area drop zone bandara. Hanya saja ada rekayasa lalu lintas, sehingga kendaraan dari arah selatan diarahkan ke parkir utara bandara," ucapnya. 

Seperti diketahui, saat berada di tempat tersebut, korban menyalakan ponselnya dalam keadaan mode auto bid, atau pesanan masuk secara otomatis. F mengikuti rekayasa lalu lintas dan pelanggan yang memesan jasanya meilhat mobil korban dan segera masuk ke dalam tanpa pemberitahuan. 

F sempat mengingatkan pelanggan untuk menuju ke arah samping kantor imigrasi, tetapi petugas bandara sudah menghampiri korban dan menindak.

Muhtar juga menyampaikan keberatan terkait pernyataan PT Angkasa Pura (AP) I yang mengatakan korban tidak membawa SIM. Padahal, korban masih memiliki SIM, tetapi tidak bisa menunjukkan karena masih proses tilang. 

Dia juga tidak terima taksi online disebut taksi liar, sebab taksi yang beroperasi di bandara pun berpelat hitam.

"Kami menuntut janji AP I untuk mengusut dan menindak tegas pelaku," kata Muhtar.

Ia menilai, perbuatan itu merugikan korban yang mengalami tekanan psikologis, karena dipermalukan di depan umum. Tidak hanya itu, ada tindakan pungli dari oknum petugas yang meminta uang sebesar Rp100 ribu untuk membeli materai, padahal korban menandatangani surat perjanjian tanpa materai. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya