Wapres Tegaskan Aturan Full Day School Fleksibel
- VIVA.co.id / Fajar GM
VIVA.co.id – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menjelaskan Peraturan Presiden yang akan menjadi dasar hukum kebijakan perubahan jam belajar di sekolah, telah direncanakan sejak lama. Kebijakan 'full day school' ini, setidaknya membutuhkan waktu penyusunan lebih dari satu tahun.
Sebelumnya, kebijakan yang sempat direncanakan untuk diterapkan pada tahun ajaran 2017/2018, atau mulai Juli 2017, hanya diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Permendikbud bernomor 23 Tahun 2017, lantas diputuskan untuk ditunda penerapannya setelah rencana kebijakan banyak diperdebatkan di masyarakat.
Menurut JK, waktu penyusunan selama satu tahun diperlukan supaya saat diterapkan, kebijakan bisa diterima oleh semua unsur masyarakat. Karena, sudah mengakomodir aspirasi setiap pihak yang memiliki keterkaitan dengan dunia pendidikan di Indonesia.
"(Waktu penyiapan Perpres) satu tahun lah. Jadi, yang untuk total kalau semuanya (aspek-aspek kebijakan di Perpres) disetujui dulu," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 20 Juni 2017.
JK menyampaikan, pemerintah memutuskan menunda penerapan kebijakan, karena kebijakan akan memberi pengaruh terhadap sekitar 50 juta siswa sekolah di Indonesia. Adapun dasar hukum Perpres lebih dipilih supaya kebijakan memiliki dasar hukum yang lebih kuat daripada peraturan menteri.
"Di samping gurunya, muridnya, sekolahnya, masyarakatnya, orangtuanya, harus disiapkan. Karena, ini butuh banyak masukan," ujar JK.
JK mengatakan, setelah diatur Perpres, kebijakan tidak akan dilaksanakan secara kaku dengan sekadar menambah jam belajar siswa di sekolah. Perpres nantinya akan lebih memberi penekanan kepada upaya peningkatan karakter siswa yang merupakan tujuan utama dari rencana diubahnya jam belajar di sekolah.
"Ini kan fleksibel juga, tidak berarti delapan jam harus duduk di kelas. Tidak kan? Jadi, nanti kita matangkan lah semuanya, menteri-menteri yang matangkan," ujarnya. (asp)