Cara Empat Napi Asing Kabur dari Lapas Kerobokan Bali
- VIVA/Bobby Andalan
VIVA.co.id – Empat narapidana Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar melarikan diri. Informasi yang dihimpun, mereka melarikan diri pukul 08.00 WITA. Sebab, dari keterangan beberapa saksi mereka masih sempat melihat empat napi tersebut sekira pukul 06.30 WITA.
Kaburnya empat napi asing itu dibenarkan oleh Kalapas Kerobokan, Tonny Nainggolan. "Ya benar ada yang kabur," kata Tonny saat dihubungi VIVA.co.id, Senin 19 Juni 2017.
Empat napi yang melarikan diri itu yakni Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Batman bin Eddi (33 asal Australia, Dimitri Nikolic Iliev alias Kermi bin Alm Nikola Iliev (43) asal Bulgaria, Sayed Mohammed Sa'id (31) asal India dan Tee Kok King' bin Tee Kim Sa'i (50) asal Malaysia.
"Mereka menghuni blok Bedugul," ujar Kalapas.
Keempat napi dengan beragam kasus itu rupanya cukup sabar untuk melarikan diri. Mereka menggali terowongan bawah tanah yang terhubung dengan gorong-gorong. Selain sabar, mereka juga cukup cerdik melihat situasi sekitar.
Lubang dengan diameter 50 x 75 centimeter ditemukan di belakang Poliklinik Lapas Kerobokan. Lubang itu dibuat sepanjang 15 meter yang terhubung dengan gorong-gorong yang tembus ke arah barat menuju Jalan Raya Mertanadi, Kuta.
Saat mereka melintas, gorong-gorong tengah tergenang air lantaran hujan yang mengguyur.
Berikut profil 4 orang narapidana asing yang kabur:
1. SHAUN EDWARD DAVIDSON Als EDDIE LONSDALE Als MICHAEL JOHN BAYMAN BIN EDDI, laki, 33 tahun (25 Oktober 1984), WN Australia, alamat Subiaco, Pert, Australia, Psl yg dilanggar Tindak Pidana Keimigrasian UU RI No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, sisa Pidana 0 tahun, 2 bulan, 15 hari, lama Pidana 1 tahun, tgl mulai ditahan 05 April 2016, penghuni Blok Bedugul.
2. DIMITAR NIKOLOV ILIEV Als KERMI BIN ALM. NIKOLA ILIEV, laki, 43 tahun (15 Juli 1974), WN Bulgaria, alamat Villa Melati Jl. Umalas 2 Kuta atau Jl. Batu Belig, Kerobokan, Kuta, Psl yg dilanggar UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, lama pidana 7 tahun, mulai ditahan 13 Juni 2016, sisa pidana 5 tahun, 3 Bulan, 6 hari, penghuni Blok Bedugul.
3. SAYED MOHAMMED SAID, laki, 31 tahun (18 Desember 1986), WN India, alamat R.No. 401/4TH FLR, VINDESHWARI BLDG A/29 CO-OP HSG SOCIETY NEHRU NAGAR 90 FEET ROAD DHARAWI MUMBAI 4000017, Psl yg dilanggar Psl 113 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mulai ditahan 10 September 2015, Tgl putusan 28 Maret 2016, lama Pidana 14 tahun, sisa Pidan 12 tahun, 3 Bulan, 3 hari, penghuni Blok Brdugul.
4. TEE KOK KING BIN TEE KIM SAI, laki, 50 tahun (28 September 1967), WN Malaysia, alamat Jl. Danau 14, Taman Desa Jaya 81100, Johor Baru, Johor Malaysia, Tindak Pidan Narkotika, Psl 113 (2), tgl putusan 15 September 2016, lama pidana 7 tahun, 6 Bulan, sisa pidana 6 tahun, 1 bulan, 5 hari, penghuni Blok Bedugul.