Kehadiran Miryam di Pansus Angket Bisa Kaburkan Pemeriksaan

Miryam S Haryani
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta konsisten dengan sikapnya mengenai permintaan Panitia Khusus Hak Angket untuk menghadirkan tersangka Miryam S Haryani dalam rapat Pansus di DPR. Sebab upaya KPK tidak memberikan izin kepada Miryam untuk hadir dianggap sudah tepat.
 
"Sikap KPK untuk tidak mengizinkan Miryam S Haryani hadir di rapat Pansus Hak Angket sudah tepat. Karena kehadiran Miryam S Haryani berpotensi mengaburkan pemeriksaan pro justitia yang sedang dilakukan KPK," kata Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Ginting, melalui siaran persnya diterima VIVA.co.id, Senin, 19 Juni 2017.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

Terlebih, status Miryam yang sedang dikenakan penahanan oleh KPK. Menurut Miko, merujuk UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di penyidikan, penuntutan, dan di sidang pengadilan.

"Artinya, KPK berwenang untuk menempatkan seseorang pada tempat tertentu dalam pengawasannya sepanjang untuk alasan pemeriksaan penegakan hukum," kata Miko.

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

Sejauh ini, pemeriksaan terhadap Miryam telah dan sedang berlangsung. Praperadilan yang diajukan oleh mantan Bendum Partai Hanura itu bahkan sudah ditolak pengadilan. KPK menargetkan berkas penyidikan Miryam tidak lama lagi dilimpahkan ke tahap penuntutan, untuk segera diadili di muka persidangan.

"Oleh karena itu, biarlah pemeriksaan berjalan sesuai koridor penegakan hukum, yaitu di muka persidangan. Keterangan Miryam dapat digali secara dalam di sana, sebab upaya untuk menghadirkan Miryam S Haryani di Pansus Hak Angket merupakan proses politik yang bisa mengaburkan proses penegakan hukum," kata Miko.

Pansus Angket Rekomendasikan KPK Bentuk Lembaga Pengawas

Untuk diketahui, siang nanti, Senin 19 Juni 2017, Pansus Angket DPR menggelar RPDU dengan Miryam. Namun KPK menyatakan tak akan memberikan izin.

Miryam awalnya menjadi salah satu saksi yang membongkar dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPR di kasus korupsi e-KTP. Tetapi mantan legislator Komisi II DPR itu justru mencabut keterangannya di persidangan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Miryam mencabut seluruh BAP di KPK lantaran merasa ditekan penyidik sewaktu menjalani pemeriksaan. Tapi penyidik KPK yang dihadirkan di persidangan menyebut Miryam justru diduga dipengaruhi beberapa anggota di komisi III DPR RI, sehingga mencabut BAP.

Meski begitu Miryam tetap ngotot mencabut keterangannya. Alhasil ia dijerat sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan.

Miryam sempat buron usai ditetapkan tersangka, tapi atas bantuan Polri, akhirnya Miryam berhasil ditangkap dan kini dijebloskan ke Rumah Tahanan. Belakangan, KPK menetapkan Politikus Partai Golkar, Markus Nari, sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus e-KTP. Di samping itu, DPR membentuk Pansus hak angket terhadap KPK. (one)

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

MK memperjelas status KPK dan tak menganulir keputusan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2018