Kronologi Penangkapan Panitia Bedah Buku SARA di Cirebon
- VIVA.co.id/Erfan Septyawan
VIVA.co.id - Kepolisian Resor Kota Cirebon menangkap 20 orang panitia kegiatan bedah buku yang diselenggarakan Forum Silaturahmi Umat dan Alumni 212 se-Cirebon Raya pada Minggu, 18 Juni 2017.
Polisi menengarai kegiatan bedah buku bertajuk Membentengi Aqidah Ummat dari Bahaya Pemurtadan dengan nara sumber utama Ustaz Bernard A Jabbar itu bersifat provokatif dan mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Polres menyatakan satu di antara yang ditangkap itu adalah mantan napi teroris yang pernah meracuni polisi di Aceh. Seorang lagi merupakan teman dari teroris pelaku bom bunuh diri di Masjid Polresta Cirebon.
Menurut Kepala Polresta Cirebon Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, penangkapan bermula dari beredar pamflet di media sosial tentang acara bedah buku Membentengi Aqidah Ummat dari Bahaya Permutadan. Namun pamflet yang beredar bernada provokatif dan menyudutkan agama tertentu.
"Pamflet yang beredar juga berbeda dengan pamflet awal disepakati sebelumnya. Pamflet yang beredar sudah menimbulkan keresahan di masyarakat maupun netizen (warganet)," kata Adi kepada VIVA.co.id pada Minggu malam.
Adi mengaku sudah mengonfirmasi kepada pengurus Masjid Al Jamaah di kompleks Pertamina Klayan Cirebon, tempat awalnya kegiatan itu akan digelar. Pengurus masjid mengaku kaget melihat brosur yang beredar di media sosial.
"Ustaz Asep selaku pengurus masjid yang kami temui kaget karena brosur bernada provokatif tidak disetujui tapi beredar. Dari situ beliau juga langsung menelepon panitia untuk membatalkan acara bedah buku di Masjid Al Jamaah, dan acara bedah buku semalam resmi dibatalkan," katanya.
Penangkapan 20 orang panitia itu karena acara bedah buku diketahui tetap dilanjutkan. Tim siber Polresta Cirebon menemukan informasi rencana bedah buku dipindah ke Masjid Abdurrahman di Panjunan, Kota Cirebon.
Polisi mengaku sudah berkoordinasi dengan pengurus masjid setempat agar membatalkan acara bedah buku. "Karena sudah menimbulkan keresahan, dan waktu kami ke Masjid Abdurrahman, ada juga ormas yang memang sudah meminta pengurus masjid membatalkan acara bedah buku itu," ujarnya.
Para panitia bedah buku diancam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 terkait tindakan penghasutan dan penebar kebencian.
"Termasuk pembicaranya, Ustaz Bernard Abdul Jabbar, yang akan didalami apakah benar dahulu seorang misionaris masuk Islam atau bagaimana. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama agar menjaga dan bersama-sama mendukung keberagaman," katanya.
Â
Erfan Septyawan/Cirebon