40 Persen Bus di Yogyakarta Tidak Laik Jalan

Inspeksi mendadak Kemenhub di Yogyakarta.
Sumber :
  • Daru Waskita (Yogyakarta)

VIVA.co.id – Memasuki H-8 Lebaran, Kementerian Perhubungan masih melakukan inspeksi kelaikan jalan, khususnya ke moda angkutan darat bus antar kota antar provinsi atau AKAP.

Kemenhub: Tidak Ada UU ODOL, Hanya Penguatan Regulasi

Dalam pantauan di terminal Giwangan Yogyakarta, yang langsung dipimpin oleh Dirjen Angkutan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, ditemukan tiga bus yang tidak laik jalan sama sekali.

"Saya ikut cek sendiri, tiga bus sama sekali tidak layak jalan. Speedometer mati, tidak ada sabuk pengaman. Dan jika ada, hanya variasi saja," katanya di Yogyakarta, Minggu, 18 Juni 2017.

Cara Kemenhub Tingkatkan Kualitas SDM Inaportnet di Pelabuhan

Dari pemeriksaan tersebut, kata Pudji, ada sekitar 40 persen bus AKAP tidak laik jalan. "Ini sangat memprihatinkan, karena keselamatan penumpang yang diutamakan," tuturnya.

Pudji enggan untuk menyalahkan sopir maupun kondektur, namun menuding para pengusaha otobus yang ingin kaya sendiri tapi tak memperhatikan keselamatan rakyat miskin atau penumpangnya.

TUKS Bukit Asam di Pelabuhan Tarahan Resmi Terapkan Inaportnet

Yang lebih memprihatinkan, menurutnya, adalah pemilik bus yang tidak layak jalan bukan orang Yogyakarta, namun dari Jawa Tengah atau Jawa Timur.

"Kalau uji kir enam bulanan lolos dan satu bulan ada yang rusak, segera diperbaiki. Tidak menunggu perbaikan saat akan uji kir lagi," ujarnya.

Berkaca pada maraknya kecelakaan bus belakangan ini, ia mengingatkan penumpang untuk mengingatkan sopir bus yang ugal-ugalan di jalan.

"Penumpang harus mengingatkan. Catat identitas bus atau sopir, laporkan ke kami. Pasti akan kami tindak tegas," kata Pudji.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.

Tarif Angkutan Barang akan Diatur Kemenhub

Tarif angkutan barang selama ini ditetapkan berdasarkan harga pasar. Karena itu akan diatur dengan seragam oleh Kemenhub.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022