Halal Watch Ingatkan Mi asal Tiongkok Berlabel Halal Tiruan
- Pixabay/digitalphotolinds
VIVA.co.id - Lembaga Indonesia Halal Watch mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan yang merilis temuan mi instan asal Korea yang positif mengandung ekstrak babi.
Informasi itu dianggap tidak hanya bermanfaat, tetapi juga melindungi setiap muslim dari mengonsumsi makanan atau minuman yang tidak halal, terutama saat menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Namun Indonesia Halal Watch mengingatkan juga bahwa sebenarnya cukup banyak produk mi serupa dan makanan berkemasan asal Korea dan Tiongkok yang patut dicurigai tak halal. Salah satu indikatornya ialah tak tertera ingredient atau kandungan produknya.
"Kami menengarai ada banyak jenis mi instan dan makanan kemasan asal korea dan Chin (Tiongkok) yang tidak halal akan tetapi mereka tidak memberikan informasi pada ingredient-nya," kata Direktur Eksekutif Halal Watch Ikhsan Abdullah, melalui keterangan tertulisnya pada Minggu, 18 Juni 2017.
Halal Watch, kata Ikhsan, pada tahun 2016 merilis 32 produk kemasan asal Tiongkok dan mi asal Korea yang ditengarai bermasalah. Di antaranya, ditemukan label halal yang bukan dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) atau semacam label halal tiruan. Ada juga produk yang sama sekali tak mencantumkan label halal pada kemasannya.
Produk semacam itu jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "(peraturan itu) semestinya sudah diberlakukan khususnya bagi produk makanan dan minuman kemasan asing," ujar Ikhsan.
Tindakan produsen yang mengimpor dan mengedarkan produk mi instan dan makanan kemasan itu tentu, menurut Ikhsan, sangat merugikan masyarakat, khususnya konsumen muslim. Halal Watch telah menegur langsung perusahaan distributornya yang berkantor di Jakarta dan Batam, Kepulauan Riau.
"Bahkan ada yang telah kami lakukan tindakan hukum berupa pelaporan ke Polda Metro Jaya, Direktorat Industri dan Perdagangan," kata Ikhsan, yang Wakil Ketua Komisi Hukum MUI.
Ikhsan mengingatkan juga pemerintah agar segera menerbitkan peraturan sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal sekaligus menetapkan Kepala Badan Penyelenggara Produk Halal. "Agar Undang-Undang Jaminan Produk Halal berlaku efektif."