Soal Korupsi Heli, Puspom TNI Akan Periksa Agus Supriatna
- VIVA.co.id/Widodo S. Jusuf/Pool
VIVA.co.id – Pusat Polisi Militer TNI berencana memeriksa mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna terkait kasus korupsi pembelian heli Augusta Westland (AW)-101.
Pasalnya, saat pembelian 'Capung besi' tersebut, Agus masih menjabat KSAU. Diduga pensiunan jenderal TNI itu mengetahui proses pembelian heli pabrikan Inggris-Italia tersebut.
"Nanti kalau diperlukan pasti kami mintain keterangan (periksa)," kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal Dodik Wijanarko saat jumpa pers bersama KPK di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 16 Juni 2017.
Dodik menyebut sejauh ini jajarannya sudah memeriksa 28 saksi terkait kasus pembelian heli ini. Namum, jenderal bintang dua itu tak merinci siapa saja dan terkait apa saksi-saksi itu diperiksa.
Ditanya kapan pemeriksaan Agus dilakukan, Dodik belum bisa memastikan secara rinci. Menurutnya, pihaknya bakal menginformasikan pemeriksaan tersebut lebih lanjut.
"Nanti kalau sudah ada kami sampaikan. Kalau belum ya belum," ujarnya.
Prajurit matra Angkatan Darat itu memastikan penyidikan kasus pembelian heli yang diduga rugikan negara hingga Rp224 miliar ini tak berhenti pada empat tersangka. Hal itu diklaimnya sebagai komitmen Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam memberantas korupsi di tubuh militer.
"Rekan-rekan jangan khawatir, ini tak berhenti sampai di sini, masih sangat mungkin muncul tersangka baru lagi," kata Dodik.
Empat tersangka dari militer di antaranya, Wakil Gubernur Akademi AU, Marsekal Pertama Fachri Adamy, Letkol TNI AU berinisial WW, Pembantu Letnan Dua (Pelda) berinsial SS dan Kolonel FTS.
Sementara KPK baru menjerat satu orang tersangka yakni, Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.