Target KPK soal Berkas Kasus Miryam
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menargetkan berkas perkara tersangka Miryam S Haryani rampung sebelum hari raya Idul Fitri 2017. Miryam dijerat kasus pemberian keterangan tidak benar dalam sidang e-KTP.
"Untuk kasus MSH, kami rencanakan sebelum Idul Fitri bisa dilakukan pelimpahan ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 15 Juni 2017.
Karena itu, Febri mengatakan sebaiknya pihak-pihak yang ingin mengetahui isi rekaman pemeriksaan pada Miryam, dan pihak-pihak mana saja yang disebutkan terima uang korupsi e-KTP, bisa menyimak di persidangannya nanti.
"Nanti semua buktinya bisa diperlihatkan di persidangan," kata Febri.
Untuk diketahui, perkara Miryam S Haryani ini berbuntut panjang, hingga DPR menggulirkan pansus angket terhadap lembaga antirasuah itu. Namun, KPK sejauh ini belum memutuskan akan meladeni angket DPR atau tidak.