Larang Miryam Hadir, Inikah yang Akan Terjadi dengan KPK?
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Pansus Hak Angket KPK berencana memanggil tersangka kasus korupsi E-KTP Miryam S Haryani sebagai bagian agenda pansus. Hanya saja untuk memanggil tersangka diperlukan izin khusus dari KPK. Sehingga terbuka kemungkinan KPK tak mengizinkan Miryam Haryani dipanggil pansus untuk dimintai keterangan.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi mengatakan sebenarnya paling baik ketika antarlembaga saling menghormati. Apalagi pansus hak angket juga diatur dalam konstitusi.
"Saya berharap harus dihormati, kalau tidak dihormati itu adalah upaya menggerus sebuah institusi yang diberi wewenang konsititusi. Itu tidak boleh terjadi. Jadi jangan melihat hal tersebut secara sepihak," kata Taufiqulhadi di gedung DPR, Jakarta, Kamis 15 Juni 2017.
Menurutnya, permintaan pansus bersifat mengikat. Bahkan kalau pansus mengundang presiden pun maka yang bersangkutan harus hadir. Sehingga kalau KPK tak mengizinkan Miryam hadir ada konsekuensinya secara hukum.
"Itu bisa dikenakan pasal penyanderaan dalam KUHP. Harus hati-hati," kata Taufiqulhadi.
Ia menjelaskan pemanggilan Miryam untuk mengkonfirmasi surat yang dibacakan di pansus. Sehingga tidak dalam kerangka lain. Kalau memang KPK tak mengizinkan maka sama dengan tak menghargai konstitusi.
"Semua yang kami hadirkan sangat penting apakah dalam konteks Bu Miryam, pakar dan lainnya. Saya mohon dukungan. Kalau tidak itu akan membahayakan hubungan antar lembaga," kata Taufiqulhadi.