Terdakwa Beberkan Peran Dirjen di Kasus Suap Pajak PT EKP
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Mantan penyidik Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, mengungkapkan ada peran Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dalam penyelesaian persoalan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Menurut Handang, Ken yang membantu menyelesaikan masalah pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak PT EKP oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam Kalibata.
"Kalau masalah pencabutan PKP ya, itu sudah diselesaikan saat pembahasan (bersama) Pak Dirjen dengan Kakanwil. Itu saya belum mengenal Pak Mohan (Direktur PT EKP)," kata Handang didampingi penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 14 Juni 2017.
Menurut Handang, pembatalan pencabutan PKP setelah Dirjen Pajak bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.
Kendati begitu, ia menyebut pembatalan pencabutan PKP ini dilakukan secara kolektif, lantaran bukan cuma untuk PT EK Prima Ekspor Indonesia.
"Itu diperlakukan sama, lebih kurang ada 30 perusahaan. Itu kolektif, salah satunya PT EKP," kata Handang.
Dalam kasus ini, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar US$148.500 atau senilai Rp1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajamohanan Nair.
Menurut jaksa KPK, uang itu diberikan supaya Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Ken diduga berperan dalam kasus suap antara Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno.
Meski tidak secara spesifik, nama Ken disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Rajamohan dan Handang. Ken disebut mengikuti pertemuan di Kantor Ditjen Pajak dan mengambil keputusan yang berpengaruh terhadap perusahaan Rajamohan.
Salah satu orang yang bertemu dengan Ken adalah teman bisnis Rajamohan, Arif Budi Sulistyo, yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.
Tak lama setelah pertemuan Ken dan Arif, Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat Pencabutan PKP PT EKP.