Polisi Usulkan Cuti Lebaran Ditambah Dua Hari

Kepala Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa
Sumber :
  • VIVA.co.id /Syaefullah

VIVA.co.id – Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa membenarkan pihak Polri mengusulkan ke Kementerian Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi agar tanggal 23 Juni jadi cuti bersama. Penambahan cuti bersama itu dapat mengurai kemacetan.

Gandeng Abuya Muhtadi, Irjen Istiono Buat Semringah Petani di Banten

"23 Juni memang udah cuti, 23 Juni kan hari Jumat, sudah cuti nasional, pergeseran," kata Royke di sela meninjau tol fungsional di jalur Solo-Kertosono, Rabu 14 Juni 2017.

Bahkan ia menyebut, sebenarnya Polri mengusulkan penambahan dua hari untuk cuti bersama, yaitu pada Kamis 22 Juni dan Jumat 23 Juni. Sebab, menurutnya, semakin panjang masa libur mudik ini maka warga akan punya pilihan hari untuk mudik.

Menhub Lepas Tim Pengendalian Arus Lalin di Masa Larangan Mudik

"Ya untuk mengurai (kemacetan, jadi masyarakat ada alternatif hari apa jalannya. Makin panjang makin bagus sebenarnya, sebenarnya kami mengusulkan Kamis Jumat, 22-23, tapi yang disetujui 23 Juni," ujarnya.

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H sebagaimana diatur dalam SKB Menpan, Menaker dan Menag adalah 4 hari, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017. Pemerintah tengah memproses rencana untuk menambah cuti bersama 23 Juni 2017

Ultimatum Travel Gelap Bawa Pemudik, Kakorlantas: Saya Tahan, Serius!

Kemudian, ada saran/usulan dari Kapolri untuk menambah cuti bersama di tanggal 23 Juni. Dengan adanya cuti tambahan di 23 Juni, maka pemudik bisa memiliki banyak opsi untuk pulang kampung.

"Kemudian ada saran/usulan dari Kapolri dan sudah dibahas oleh lintas kementerian yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator PMK untuk menambah satu hari cuti bersama pada 23 Juni 2017," ujar kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan Herman Suryatman.
 

Tol Jakarta-Cikampek

Polisi PJR Diduga Aniaya Pengendara di Tol, Begini Duduk Perkaranya

Kakorlantas Polri, Istiono menjelaskan dua petugas polisi PJR tersebut kini sudah di periksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

img_title
VIVA.co.id
18 September 2021