Ketua KPK: Rekaman Miryam Didengarkan di Persidangan
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Panitia Khusus (Pansus) angket KPK telah memutuskan akan memanggil politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani yang saat ini ditahan KPK Senin, 19 Juni 2017 mendatang. Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi surat Miryam, terkait adanya tekanan dari anggota DPR RI.
Ketua KPK, Agus Rahardjo belum bisa memastikan apakah akan mengizinkan Miryam untuk memenuhi panggilan Pansus angket KPK atau tidak.Â
"Terkait Bu Miryam kita lihat aturannya apakah itu memungkinkan atau tidak," kata Agus usai berbuka puasa dengan Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 14 Juni 2017.
Terkait alasan Pansus yang ingin mengklarifikasi surat Miryam dan kabar adanya tekanan, menurut Agus bisa dilakukan tanpa perlu menghadirkan politikus Partai Hanura tersebut.
"Miryam kan segera disidangkan, itu kan bisa di dengarkan rekaman di persidangan. Kan tidak perlu datang. Kalau kita buka yang diminta kemarin kan tidak boleh," ujarnya.
Agus memastikan lembaga antirasuah yang dipimpinnya mempunyai bukti rekaman terkait tekanan terhadap, Miryam dalam kasus e-KTP.
"Ada. Saya tidak mau menyebutkan nama, tapi ada rekamannya. Silakan nanti didengar di persidangan," ujarnya.