Ketua KPK: Rekaman Miryam Didengarkan di Persidangan

Anggota DPR yang jadi tahanan KPK, Miryam S. Haryani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Panitia Khusus (Pansus) angket KPK telah memutuskan akan memanggil politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani yang saat ini ditahan KPK Senin, 19 Juni 2017 mendatang. Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi surat Miryam, terkait adanya tekanan dari anggota DPR RI.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Ketua KPK, Agus Rahardjo belum bisa memastikan apakah akan mengizinkan Miryam untuk memenuhi panggilan Pansus angket KPK atau tidak. 

"Terkait Bu Miryam kita lihat aturannya apakah itu memungkinkan atau tidak," kata Agus usai berbuka puasa dengan Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 14 Juni 2017.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Terkait alasan Pansus yang ingin mengklarifikasi surat Miryam dan kabar adanya tekanan, menurut Agus bisa dilakukan tanpa perlu menghadirkan politikus Partai Hanura tersebut.

"Miryam kan segera disidangkan, itu kan bisa di dengarkan rekaman di persidangan. Kan tidak perlu datang. Kalau kita buka yang diminta kemarin kan tidak boleh," ujarnya.

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek

Agus memastikan lembaga antirasuah yang dipimpinnya mempunyai bukti rekaman terkait tekanan terhadap, Miryam dalam kasus e-KTP.

"Ada. Saya tidak mau menyebutkan nama, tapi ada rekamannya. Silakan nanti didengar di persidangan," ujarnya.

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023