Hakim Tolak Gugatan Anak atas Ibu Kandung di Garut
- VIVA/Diky Hidayat
VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menolak gugatan Yani Suryani dan suaminya, Handoyo. Yani menggugat ibu kandungnya, Siti Ruhayah alias Amih (83), sebesar Rp1,8 miliar.
Dalam sidang putusan sengketa perdata yang digelar hari ini, Rabu 14 Juni 2017, majelis hakim berpendapat bahwa Yani Suryani dan Handoyo selaku penggugat tidak bisa membuktikan perkara utang piutang di hadapan majelis hakim.
Bahkan, menurut hakim, gugatan tersebut telah melanggar azas kepatutan hubungan antara ibu dan anak.
"Jadi dalam amar putusan, majelis hakim berpendapat bahwa menolak gugatan para penggugat. Menolak rekonvensi penggugat dan tergugat, serta biaya perkara senilai Rp615 ribu dibebankan kepada tergugat," kata Humas PN Garut, Endratno Rajami.
Sementara tergugat, Siti Ruhayah mengaku gembira atas putusan tersebut. Putusan Majelis hakim merupakan putusan yang sangat adil. Walaupun anaknya begitu gigih tak pernah menyerah mengugugat dirinya, Siti Ruhayah yang akrab disapa Amih itu tetap memaafkan anaknya Yani Suryani.
"Saya memaafkan anak saya walaupun sudah mengugat saya sebesar Rp1,8miliar, dari utang piutang Rp21,5 juta 16 tahun lalu," ungkapnya.
Dalam sidang putusan tersebut, Yani Suryani dan Handoyo sebagai pihak penggugat, tak nampak hadir di persidangan, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya Yopi Siregar. Sedangkan Amih, walaupun sudah tua dan sakit, tetap hadir kendati harus menggunakan kursi roda dan hadir terlambat datang di persidangan.
"Amih memang masih sakit, tapi sidang ini harus dihadiri. Apapun keputusannya," terang Amih.
Sebelumnya Siti Rohaya (83) dituntut untuk membayar Rp1,8miliar oleh anak dan menantunya sendiri, Yani Suryani dan Handoyo. Tak tanggung-tanggung nilai gugatan sebesar Rp1,8 miliar, dari utang piutang hanya sebear Rp21,5 juta. (ren)