Mantan Penyidik KPK AKBP Brotoseno Divonis 5 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap mantan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Brotoseno.
Selain itu, hakim mengganjar mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti terima suap ketika menangani penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
"Menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga membacakan amar putusan, Rabu 14 Juni 2017.
Dikatakan Baslin, hal yang memberatkan terdakwa yakni, suami siri Angelina Sondakh itu tak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.
Adapun yang meringankan, Brotoseno dianggap bersikap sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga, serta tidak menikmati uang yang dikorupsi.
Disebutkan tidak menikmati uang korupsi, karena majelis hakim mempertimbangkan adanya pengembalian uang senilai Rp1,750 miliar yang diterima Brotoseno kepada tim profesi dan pengamanan (Propam) dan tim profesi dan pengamanan internal (Propaminal) Polri.
Sebelumnya Jaksa menuntut Brotoseno selaku mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tipikor Bareskrim Polri dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Brotoseno dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat 1 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ren)