Terdakwa Akui Cari 'Uang Panas' Atas Permintaan Dirjen Pajak

Terdakwa kasus suap kepengurusan pajak Handang Soekarno di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno, menyampaikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 14 Juni 2017.

Didampingi penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo, Handang mengaku terpaksa menerima suap lantaran beberapa hal.  Salah satu alasannya, karena ada permintaan dari Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.

"Pada waktu itu memang saya ada kebutuhan. Pertama, saya pernah disampaikan oleh atasan saya, dalam hal ini Pak Dirjen, bahwa kalau bisa saya ikut membantu untuk uji materi di MK," kata Handang kepada majelis hakim.

Menurut Handang, kala itu Ken memerintahkan dirinya ikut membantu memenangkan uji materi terkait Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak di MK. Handang menafsirkan, perintah tersebut yakni harus mencari dana dari pihak lain.

Handang mengatakan, sebenarnya sudah ada tim formal di bidang hukum yang menangani uji materi tersebut. Tim formal tersebut terdiri dari unsur Ditjen Pajak Kemenkeu, Kemenkumham, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Pada saat Beliau (Ken) sampaikan seperti itu, di dalam pemahaman saya, proses penyelesaian adalah di luar tim formal yang sudah dibentuk," kata Handang.

Majelis hakim sempat mengkonfirmasi, apakah untuk memenangkan uji materi diperlukan uang. Menurut Handang, uang diperlukan untuk menggelar seminar dan menggandeng organisasi masyarakat yang mendukung tax amnesty.

Majelis hakim yang ragu dengan keterangan Handang kemudian bertanya lagi, apakah dana untuk sosialisasi tersebut harus mencari anggaran dari luar Ditjen Pajak. Apalagi, menurut hakim, alokasi anggaran negara cukup besar untuk Ditjen Pajak.

"Penganggaran kami tidak bisa mengakomodasi pengeluaran mendadak seperti itu. Bahwa kajian hukum dan seminar belum tentu dianggarkan," kata Handang.

KPK Cek Bukti Masalah Pajak Fahri Hamzah dan Fadli Zon

Dalam kasus ini, Handang Soekarno didakwa menerima suap sebesar US$148.500 atau senilai Rp1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan supaya Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Suap Ditjen Pajak, Bos PT EKP Divonis 3 Tahun Penjara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Kasus Wahana Auto Ekamarga, Tiga Pegawai Ditjen Pajak Segera Diadili

Berkas penyidikan ketiganya telah dinyatakan lengkap atau P21

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2020