Bus-bus dari Selatan Jabar Dilarang Beroperasi saat Mudik
- ANTARA FOTO/Novrian Arbi
VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menerima laporan dari Pemerintah Provinsi bahwa sebagian bus milik sejumlah perusahaan otobus dilarang beroperasi selama arus mudik. Sebabnya ialah bus-bus itu dinyatakan tak laik jalan setelah pemeriksaan armada angkutan (ram check).
Namun Dewan menolak menyebutkan jumlah bus yang dilarang beroperasi dan perusahaan pemiliknya. Dewan hanya mengatakan, sebagian besar dari perusahaan otobus itu berbasis di kota/kabupaten di selatan Jawa Barat.
"(bus-bus yang dilarang beroperasi selama arus mudik Lebaran) Kebanyakan dari arah selatan," kata Gatot Cahyono, anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat di Bandung pada Rabu, 14 Juni 2017.
DPRD juga mendesak Pemerintah Provinsi mengoptimalkan perbaikan jalan di jalur utama daerah utara, tengah, dan selatan Jawa Barat. Dewan menargetkan perbaikan jalan selesai paling lambat tujuh hari menjelang Lebaran.
Meski demikian, Gatot menyarankan pemudik tetap berhati-hati ketika melintasi jalur mudik di Jawa Barat. Ada jalur krusial dari arah barat yang diharuskan menjadi perhatian petugas untuk memangkas potensi kepadatan.
"Kalau krusial, di daerah barat masih di Ciawi (puncak Bogor), lalu ke arah Sukabumi. Lalu masuk ke Bandung biasanya di Cileunyi, Rancaekek, Nagreg. Di tengah ada Cadas Pangeran (Sumedang). Ini harus jadi perhatian," katanya. (one)