Patrialis Akbar Mengaku Diancam, Begini Reaksi KPK

Sidang Perdana Patrialis Akbar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, menyampaikan keluh kesahnya kepada majelis hakim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 13 Juni 2017. Salah satunya, mantan Menkumham itu merasa diancam saat ditangkap petugas KPK.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Merespon itu, Jaksa KPK Lie Putra Setiawan membantah ada ancaman yang dilakukan petugas KPK saat menangkap Patrialis.

Menurut Lie, saat itu petugas KPK memahami betul bahwa Patrialis adalah Hakim Konstitusi. Para petugas KPK tidak ingin Patrialis dipermalukan di hadapan umum karena upaya paksa yang bisa saja dilakukan oleh petugas KPK.

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

"Kalimat dipermalukan itu artinya dibawa secara paksa. Tapi penyidik tahu kedudukan yang bersangkutan yakni  sebagai Hakim MK, maka penyidik mencegah hal itu," kata Lie Putra di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Patrialis mengeluhkan adanya intimidasi yang diterimanya kala operasi tangkap tangan dirinya. "Beberapa catatan penting yang saya sampaikan ini mohon berkenan, dicatat dalam berita acara dan dapat dipertimbangkan pula Majelis Yang Mulia dalam mengambil putusan dalam perkara ini," kata Patrialis.

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

Patrialis kemudian menceritakan kembali kronologi saat dia ditangkap pada 25 Januari 2017 di Mall Grand Indonesia, Jakarta. Menurut Patrialis, awalnya dia bersama keluarga dan kerabatnya baru saja menyelesaikan makan malam.

Saat itu, dia dihampiri oleh petugas KPK yang dipimpin oleh penyidik KPK, Christian. Penyidik tersebut kemudian meminta Patrialis untuk ikut segera menuju kantor KPK. Namun, Patrialis meminta Christian menunjukan identitas. Patrialis juga meminta penjelasan mengenai kepentingan para petugas KPK untuk membawanya ke kantor KPK.

Menurut Patrialis, saat itu petugas KPK meminta agar dia tidak perlu berdebat. Penyidik KPK meminta agar Patrialis bersikap kooperatif dan mengikuti arahan yang diberikan petugas.

Patrialis kemudian ingin memastikan apakah perintah ini bagian dari penangkapan. Patrialis meminta agar petugas KPK menunjukan surat tugas. "Dia bilang, 'Sekali lagi tolong kooperatif, kalau tidak, Anda saya permalukan di muka umum'," kata Patrialis.

Patrialis menganggap kata-kata petugas KPK itu adalah bentuk ancaman yang ditujukan kepadanya. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya