Cerita Patrialis Akbar yang Mengaku Diintimidasi Petugas KPK
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar merasa dizalimi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran disebut terjaring operasi tangkap tangan terkait praktik suap menyuap. Padahal, ia tak sedang lakukan apa yang seperti dituduhkan KPK.
"Saya tidak ikhlas dan tidak rela kenapa saya di OTT [Operasi Tangkap Tangan]," kata Patrialis di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 13 Juni 2017.
Patrialis, usai sidang dakwaan, meminta izin majelis untuk menumpahkan keluh kesahnya agar dimasukan ke dalam bahan pertimbangan hakim saat ambil putusan akhir nanti.
Menurut dia, dirinya diamankan tim KPK, 25 Januari 2017 di Grand Indonesia sekitar Pukul 21.00 WIB. Patrialis mengatakan, saat itu dirinya sedang bersama istri, anak dan keponakannya.
Saat itu, petugas KPK menyampaikan agar Patrialis untuk ikut bersamanya, namun tanpa memperlihatkan indentitasnya.
"Katanya 'saya minta saudara ikut ke kantor, tidak usah berdebat, kooperatif saja, saya minta saudara ikut saya'," kata Patrialis menceritakan.
Patrialis heran dan lantas meminta para petugas KPK memperlihatkan surat tugas dan penangkapan. Namun, justru Patrialis yang mendapat intimidasi.
"'Sekali lagi kooperatif, kalau tidak Anda saya permalukan di muka umum'," tutur Patrialis menirukan perkataan petugas KPK waktu itu.
Merasa Terancam
Patrialis sempat merasa terancam dengan pernyataan itu. Bahkan ia menyebut hingga kini kejadiam tersebut dinilainya bukanlah OTT melainkan penculikan.
"Tapi karena dia meyakinkan, saya ikut. Saat ditangkap saya sama sekali tidak melakukan tindak pidana bahkan sesaat setelah ditangkap tidak melakukan tindak pidana dan saat saya ditangkap tidak satu pun barang bukti ditemukan oleh KPK yang menangkap saya," ujarnya.
Setelah itu, Patrialis ikut ke kantor KPK. Dia mengaku mendapat tekanan saat diinterogasi KPK. Ia mengatakan diperiksa sampai pukul 03.00 WIB, esok harinya.
"Setelah 1x24 jam saya baru diserahkan ke penyidik KPK. padahal kalau OTT tidak ada lagi 1x24 jam, tapi langsung diserahkan ke penyidik berikut barang bukti," kata Patrialis. (ren)