Gara-gara Tanda Bekas Kecupan, Pria Ini Tega Bakar Istrinya
- REUTERS/Yuriko Nakao
VIVA.co.id - Seorang pria berinisial IR (41), warga Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ditangkap aparat Kepolisian atas sangkaan membakar tubuh istrinya, UA (41), warga Kampung Malang, Surabaya, hingga tewas. Motif tersangka diduga karena cemburu.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu malam, 7 Juni 2017. Kala itu, tersangka yang sudah curiga istrinya selingkuh mengajak istrinya untuk membeli gado-gado di salah satu desa di Kecamatan Driyorejo, Gresik.
"Tersangka curiga istrinya selingkuh setelah membaca SMS mesra dari seorang pria," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Selasa, 13 Juni 2017.
Saat korban membeli gado-gado, tersangka membeli bahan bakar Pertamax di lokasi lain. Bahan bakar itu dibeli dengan wadah plastik lalu dimasukkan ke dalam bak plastik kecil.
Seusai membeli gado-gado, pasangan suami-istri itu lalu beranjak pulang dengan menunggangi sepeda motor. Mereka melewati kawasan tegalan yang penuh dengan pohon pisang di Desa Kesamben. Suasana waktu itu sepi dan penerangan minim.
Di tengah jalan sepi itulah tersangka mengajak korban untuk bersenggama. Tanpa curiga, korban mau saja diajak berhubungan badan. Nah, saat itulah tersangka melihat cupang seperti bekas kecupan di dada korban. Tersangka seperti mendapatkan bukti perselingkuhan.
Emosi tersangka kian menjadi-jadi. Keduanya cekcok mulut. Sejurus kemudian, tersangka menyiramkan Pertamax ke tubuh korban dan membakarnya. Korban yang kesakitan lari sambil berteriak meminta tolong. Tersangka panik lalu kabur.
Teriakan korban tidak didengar warga, karena malam telah larut. Korban tewas di lokasi kejadian, jasadnya ditemukan warga setempat pada Kamis siang, 8 Juni 2017. Polisi melakukan penyelidikan lalu ditangkaplah IR sebagai tersangka pembunuhan itu.
Kini, tersangka IR sudah mendekam di dalam tahanan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dia dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup. (mus)