Lantunan Ayat Alquran di Sidang Perdana Buni Yani
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA.co.id – Lantunan ayat suci Alquran bersenandung saat dibacakannya dakwaan pada Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronika, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung. Buni Yani duduk di kursi terdakwa mengenakan baju koko putih.
Dalam kasus ini, Buni Yani disangkakan mengubah video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu.
Dalam persidangan, ayat suci Alquran menggema, dilantunkan anggota Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat yang dikawal aparat kepolisian. Ada juga segelintir anggota Gerakan pro-Rizieq Shihab di ruangan, menyaksikan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Andi M Topik.
Buni Yani merupakan tersangka atas kasus penyebaran kebencian akibat ulahnya mengunggah video pidato Ahok ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51. Video potongan itu pun menjadi perdebatan publik.
Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya.
Buni Yani pun tetap dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta.
Sidang perdana Buni Yani. Foto: VIVA.co.id/Adi Suparman