Sidang Perdana, Buni Yani Didampingi 29 Pengacara
- VIVA.co.id/Adi Suparman
VIVA.co.id – Sidang perdana terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronika, Buni Yani, hari ini, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Jawa Barat, didampingi 29 Penasihat Hukum. Buni Yani sudah tiba dan persidangan juga sudah dimulai.
Di ruang pengadilan, selain dikawal ketat aparat, ruang sidang dipadati awak media dan para pendukung Buni Yani.
Sementara, dari luar ruangan, polisi terus berjaga mengantisipasi kedatangan masa pro Front Pembela Islam yang dikabarkan akan berorasi di depan pengadilan dengan jumlah massa sekitar 1.000 orang.
Aparat yang diterjunkan di sidang perdana di antaranya, 260 personel dari Polda Jawa Barat dan 273 personel dari Polrestabes Bandung.
Pada sidang perdana kali ini, sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, M Sapto, dengan hakim anggota yaitu M Razzad dan Tardi.
Buni Yani merupakan tersangka atas kasus penyebaran kebencian setelah ulahnya mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Facebook yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Video potongan itu pun menjadi masalah dan diseret sampai ke jalur hukum.
Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya.
Buni Yani pun tetap dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta. (one)