Gara-gara Boks Bayi, Guru Besar UGM Pidanakan Menantu

Ilustrasi Sidang di Pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Guru Besar di Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Bambang Rusdiarso, menggugat menantunya, Nyayu Putri ke pengadilan, dengan tuduhan mencuri boks bayi dan perlengkapannya. Kasus ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.

Babak Baru Hasto vs KPK, PDIP Gugat Penyidik Rosa Purbo Bekti ke PN Jaksel

Di hadapan majelis hakim, Prof Bambang sengaja ingin memperkarakan menantunya karena telah mempermalukan dirinya dan melakukan penipuan.

"Tindakannya mempermalukan saya, dan dia (terdakwa-red) telah menipu saya," kata Bambang yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan di PN Sleman, Senin, 12 Juni 2017.

Wulan Guritno Patungan Beli Rumah Mewah dengan Sabda Ahessa? Ini Faktanya!

Bambang menjelaskan, tiga barang nekat diangkut oleh terdakwa saat meninggalkan rumah. Di antaranya boks bayi, kasur dan AC. Padahal, barang-barang itu diklaim sang profesor adalah barang miliknya. Bambang juga menegaskan bahwa terdakwa tak pernah meminta izin untuk membawanya.

"Barang itu memang saya berikan kepada terdakwa, tapi kan hanya sebagai fasilitas. Bukan untuk dimiliki dan dibawa pergi," tegasnya.

Sidang Gugatan Perdata Wulan Guritno ke Sabda Ahessa Ditunda

Sementara itu, terdakwa, Nyayu Putri, mengakui barang-barang yang diklaim ayah menantunya itu telah diberikan kepadanya.

"Boks bayi itu adalah kado yang diberikan untuk putrinya, bahkan saya yang memilih motif dan warnanya. Sementara kasur dan AC saya meminta kepada suami. Saya kecewa kenapa itu tidak diakui," sesalnya.

Kuasa hukum terdakwa dari LBH Yogyakarta, menilai pemberian itu juga cukup membingungkan karena tidak ada klausul jika pemberian itu hanya pinjam pakai. Padahal, terdakwa memang pernah meminta barang-barang tersebut.

"Barang yang diambil itu berada di kamar terdakwa sendiri, dan sepengetahuan Nyayu barang-barang itu telah diberikan untuk kebutuhan putrinya yang masih bayi," kata penasihat hukum terdakwa dari LBH Jogja, Anasa.

Anasa juga mengkritisi alasan pelapor yang merasa dipermalukan, sehingga harus memperkarakan kasus ini. Menurutnya, alasan pelapor tidak rasional karena kasus tersebut sebenarnya hanya diketahui internal keluarga.

Meski ada upaya dari terdakwa untuk tidak melanjutkan perkara ini sampai ke persidangan, namun sang profesor di depan majelis hakim tetap menyatakan tidak mau berdamai dengan anak menantunya itu.

Dalam kasus ini, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 ayat (2) KUHP.

Kasus ini cukup unik karena menjadi kasus pencurian dalam keluarga pertama yang masuk ke PN Sleman. Majelis hakim yang diketuai Sutarjo menyampaikan sidang akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda keterangan terdakwa. (ase)

Agnez Mo

Ari Bias Gugat Agnez Mo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jadwal Sidang Perdana Sudah Ditentukan

Ari Bias sebelumnya telah melaporkan kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini ke Bareskrim. Rupanya jalannya sidang gugatan ini berbeda dengan gugatan perdata pada umumnya.

img_title
VIVA.co.id
13 September 2024